Hak dan Kewenangan Dipangkas, Wakil Bupati Kotabaru Akan Mengadu ke Presiden Jokowi

by admin
0 comment 1 minutes read

Burhanudin

Banjarmasin, BARITO – Hubungan tak harmonis antara Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dengan Wakil Bupati Kotabaru Ir Burhanudin dalam dua tahun terakhir bukan rahasia umum lagi, khususnya di Kotabaru, bahkan hal itu merembet dipangkas hak dan kewenangan Wakil Bupati.

Karena haknya, yakni hak finansialnya dipangkas, bahkan Wakil Bupati berencana melaporkan ke Presiden.
Hal itu diungkapkan Burhanudin di Banjarmasin saat bertemu wartawan, Kamis (16/5/2019).
Wakil Bupati Kotabaru saat itu bersama rombongan dari Kotabaru melakukan pertemuan dapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel.

“Menghilangkan kewenangan Wakil Bupati itu sebetulnya tidak perlu terjadi, seperti memangkas hak-hak finansialnya yang sudah diatur dalam perundang-undangan, ini nanti saya laporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Burhanudin menegaskan apa yang dialaminya sebagai Wakil Bupati Kotabaru ini satu-satunya yang terjadi di seluruh Indonesia.

“Kami sudah berkumpul dengan para Wakil Kepala Daerah, yakni Wakil Bupati, Wakil Walikota, tidak ada satupun yang diperlakukan seperti itu dan hanya terjadi di Kotabaru,” ungkapnya.

Dititurkannya, dari mulai menghilangkan Bantuan Operasional (BO), pemangkasan honor dan kewenangan penandatanganan SKPD.

“Selama satu tahun ini saya tidak mendapatkan  hak dan kewenangan itu,” kata Burhanudin.
Ia menambahkan gaji selama ini yang diterimanya hanya gaji pokok sebesar Rp5.300.000.

“Untuk perjalanan dinas seperti ini saya pakai uang pribadi, diberi sama kawan atau rekan, kalau tidak, saya dapat uang operasional darimana,” tuturnya. Kendati demikian ia tetap berharap polemik antar dirinya dengan Bupati dapat diselesaikan di Provinsi.

“Jika tidak bisa menyelesaikan, maka saya akan membuat laporan ditembuskan ke R1,” ancamnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment