Gugatan Warga Ditolak, Hari Ini Pemko Dijadwalkan Eksekusi Bangunan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan kasus gugatan perdata yang dilakukan warga atas sengketa kepemilikan lahan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, menolak isi gugatan yang diajukan warga.

Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/3) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, majelis hakim yang dipimpin Femina Mustikawati SH MH dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan delapan warga.

Adapun kedelapan warga yang melakukan gugatan karena merasa kalau bangunan yang mereka tempati di RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan adalah milik mereka seutuhnya

Uang pembebasan dari Pemko Banjarmasin mereka anggap tidak sesuai dengan appraisal

Pada proses persidangan dari warga selaku penggugat dihadiri oleh kuasa hukum Sugeng Aribowo SH MH.

Sedangkan dari Pemkot dihadiri oleh Bidang hukum yakni Murhamila Sari bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Alhamdulillah, Pemkot Banjarmasin menang pada sidang ditingkat pengadilan pertama, majelis hakim menolak seluruh gugatan pengugat dan membebani seluruh biaya perkara,” ucap Mila

Sedangkan untuk warga selaku penggugat menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

Menurut warga mereka melakukan upaya hukum,karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai uang konsinyasi yang dititipkan pihak Pemkot ke PN Banjarmasin.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Ir H Ahmad Fanani Saifuddin, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau uang konsinyasi yang diserahkan Pemko ke PN Banjarmasin jumlahnya sebesar Rp1,8 Miliar.

“Uang konsinyasi yang diserahkan Pemko ke PN sebesar Rp1,8 Miliar, “kata Fanani.

Lanjut Fanani uang sebesar itu untuk dua lokasi yakni di kawasan Teluk Kelayan dan Rantauan Darat.

“Untuk kawasan Teluk Kelayan sebesar Rp600 Juta, dan itu sudah selesai, sedangkan untuk Rantauan Darat sebesar Rp1,1 Miliar yang tercatat untuk delapan warga,”papar Fanani.

Menurut Fanani, bahwa pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah itu untuk keperluan umum, dan semua yang telah direncanakan akan dikerjakan

“Itu kan masih ada upaya hukum bagi warga, tapi apapun hasilnya pemerintah tetap akan melakukan kegiatan atau pembangunan untuk fasilitas umum,”tutup Fanani.
Diberitakan sebelumnya Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah, mengatakan, SP lll sudah diserahkan kepada pemilik persil. Artinya, tiga hari setelah surat diserahkan bangunan harus rata dengan tanah.
“Sempat tertunda akhirnya penyampaian SP lll tadi siang kami serahkan kepada 8 pemilik persil. Tiga hari setelah ini bangunan akan kami ratakan apabila tidak digubris,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Senin (12/3/2019).

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment