Grebek Rumah Buruh, Polisi Temukan Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh harian lepas bernama Mastanian alias Atan (24) digrebek polisi di rumahnya, Senin (14/10/2019) siang sekitar Pukul 14.00 Wita. Dari rumah pelaku Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 No 49 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditemukan dua paket Sabu seberat 1,06 Gram.

Sabu itu ditemukan dalam satu tas kecil warna coklat yang di dalamnya berisi dua paket seberat 1,06 Gram. Kemudian satu pack plastik klip kecil, satu sendok kecil, satu timbangan digital merk CHQ warna silver, satu gunting, satu isolasi, satu kotak rokok LA.

Termasuk juga satu bong penghisap Sabu, tiga batang pipet kaca, dua charge ponsel, satu power bank, satu head set dan uang tunai sebesar Rp1.519.000. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke markas polisi.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, penggrebekan terhadap rumah pelaku menurut info dari warga telah menyimpan dan menjual Sabu tersebut sudah cukup lama.

Setelah dilidik dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment