“Goyang” Tipikor, Para Pendemo Menduga Dirut RSUD Ulin Ikut Terlibat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk pertama kalinya pengadilan Tipikor Banjarmasin Jalan Pramuka Km6 Banjarmasin digoyang demo. Para pendemo dimotori Forpeban dan Pemuda Islam ini datang dengan  pendukungnya dengan dikawal puluhan aparat dari Polsek Banjarmasin Timur.

Para pendemo sendiri sempat kecewa sebab tidak ada satupun hakim yang bisa menemui mereka. Kalaupun ada hakim, hanya ada hakim adhoc yakni Dana Hanura dan Fauzi. “Kami minta yang berwenang,” ujar Ketua Forpeban Din Jaya.

Petugas keamanan pun nampak kelihatan sibuk menghubungi humas PN Banjarmasin Affandi Widarijanto. Yang akhirnya mau datang bersama Ketua PN Banjarmasin  ke pengadilan Tipikor untuk menghadapi para pendemo.

Pengadilan Tipikor sendiri memang khusus untuk sidang saja. Sementara kantor para hakim terkecuali hakim PHI di pusatkan di PN Banjarmasin.

Dalam aksinya, Dinjaya meminta agar pengadili benar-benar mengadili suatu perkara dengan seadil-adilnya khususnya perkara korupsi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin yang kini mendudukkan H Misrani sebagai terdakwa.

Menurut Dinjaya, dalam perkara alkes sekarang ini hanya H Misrani yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.  Padahal  tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Kami percaya hakim pengadikan peka akan perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan Dirut RSUD Ulin juga ikut terlibat. Disini hakim harus bisa melihat siapa yang salah dan siapa yang jadi tumbalnya,” ketus Dinjaya.

Menyikapi apa yang disampaikan para pendemo, Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH  yang datang langsung ke Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa muara dari penyidikan adalah pengadilan.
“Pengadilan sifatnya hanyalah menerima,” ujarnya.

Pengadilan tegasnya tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, sebab itu adalah kewenangannya penyidik baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

“Mereka (penyidik) yang berhak mengajukan apakah layak atau tidak diajukan, bukan hakim. Hakim hanya menyidangkan dan memutuskannya,” jelas Sutardjo.

Ketika saksi juga bisa dijadikan tersangka, itupun lanjut Sutardjo atas kewenangan penyidik. Penyidik baik kepolisan maupun kejaksaan biasanya selalu mengikuti perkembangan jalannya persidangan.

“Mereka yang akan menetapkan tersangka kalau memang nanti ada saksi yang ternyata ikut terlibat,” bebernya.
Sementara Affandi menambahkan, perkara apapun yang diserahkan ke pengadilan,  insya Allah tegasnya pihaknya akan amanah.
“Kita pasti akan amanah,” ujar Affandi.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment