Gerebek Rumah Pengedar , Polisi Sita Lima Paket Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read
BARBUK NARKOBA-Pemilik lima paket sabu-sabu berat 1,3 Gram bernama Budi ini diciduk dirumahnya, Rabu (17/10) malam lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Budiyani alias Ibud (43) digerebek di rumahnya, Rabu (17/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pekerja swasta ini dibekuk di kediamannya Jalan Kelayan A Gang Setuju No 5 RT 12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari kamarnya ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 1,3 Gram disimpan di dalam kotak rokok U Blod warna hitam. Dengan barang bukti (barbuk) tersebut membuat pelaku harus digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.

Selain barbuk itu juga turut disita, satu pipet dari kacar, satu mancis, satu silet merk Tatra. Satu bong yang terbuat dari botol plastic minuman sprite, kemudian satu gunting kecil dan satu pak plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Senin (22/10) malam mengatakan, diciduknya pelaku sabu-sabu itu dari informasi warga sekitar. Bahwa pelaku sering menjual narkoba hingga menyediakan peralatan hisapnya.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.

ndy/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment