Gerebek Rumah di Sungai Andai, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan 97 Butir Ekstasi   

by admin
0 comment 1 minutes read
Pengedar bernama Rizal ini selain simpan puluhan narkoba ineks dan sabu-sabu juga ditemukan rekap penjualan narkotika di rumahnya. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Sabarhan Rizal alias Rizal (34) dibekuk polisi di rumahnya karena menyimpan narkoba seberat 73,12 Gram, Kamis (15/11) sekitar pukul  13.30 Wita. Tersangka diamankan melalui sebuah penggerebekan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Sungai Andai Komplek Perdana Mandiri Blok G Jalur VI RT  20 RW 02 No 133 Kelurahan  Sungai Andai Kecamatan  Banjarmasin Utara

Adapun barang bukti (barbuk) yang disita terdiri dari, enam  paket sabu-sabu seberat 38,76  Gram dan  97  butir extacy seberat 34,36 Gram. Sedangkan  barang lainnya seperti satu toples plastik warna putih bening dan satu timbangan digital merk Constant warna abu-abu.

Turut juga disita  satu kotak rokok merk Red Bold dan satu sendok kecil dari potongan sedotan plastik. Satu sendok kecil dari plastik warna merah dan satu sendok teh dari Stainless Stell. Termasuk  satu pak plastik klip kecil dan  satu potongan gagang sendok plastik dengan ujung sedotan plastic disita polisi.

Barang lainnya yang  juga disita,  satu lembar plastik klip ukuran sedang dan  satu  ponsel merk Advan warna putih. Kemudian  satu buku kecil dengan sampul warna cokelat corak bunga yang berisi catatan penjualan Sabu-sabu dan Extacy.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Rabu (21/11) sore mengatakan penangkapan terhadap pelaku karena kedapatan menyimpan  narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk  diamankan  pihaknya untuk proses lebih lanjut.

Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang masuk hingga setelah ditindaklanjuti ternyata benar ditemukan barbuk tersebut. “Kini pelaku berambut gondrong itu dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU  RI  No  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegasnya.  ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment