Gandeng Masyarakat Cegah Peradaran Miras Oplosan dan Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Warga Banjarmasin Barat diminta agar bisa menjadi agen pencegahan peredaran penggunaan minuman keras dan Narkoba di lingkungan masing-masing dalam acara yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Rabu (24/7) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat.

Acara yang dinarasumberi dari Polresta Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri dan BPOM itu sedikitnya dihadiri sekitar 35 peserta yang merupakan tokoh masyarakat dan warga biasa.

Dalam materinya, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polresta Kota Banjarmasin, Sahri, mengatakan,
upaya untuk memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba juga merupakan tugas masyarakat. Dalam ini tokoh masyarakat maupun pemuka agama orang yang bagus dalam menyampaikan kembali bahaya narkoba itu sendiri. Misalnya obat-obatan terlarang, hingga miras oplosan serta jenis narkoba yang banyak membawa mudaratnya.

“Warga diharapkan dapat menjaga lingkungan, jangan sampai peredaran narkoba dibiarkan berlarut hingga akhirnya dapat merugikan lingkungan,” bebernya saat menyampaikan materi.

Sahri melanjutkan, di masyarakat info yang berkembang saat ini adalah maraknya miras oplosan dari alkohol dicampur dengan minuman berenergi. Ditambah lagi adanya kasus ‘ngelem’ yang sangat memprihatinkan di masyarakat.

Dalam hal ini masyarakat diharapkan bisa bekerjasama membangun citra lingkungan yang harmonis, nyaman dan bersih.

Sebelumnya, Samsul Arifin dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan, sungguh kerugian besar bila warga terjerumus kedalam dunia narkoba.

Kerugian menggunakan narkoba ini selain dapat merusak otak dan sistem syaraf pada manusia juga menyebabkan kematian. Akibat narkoba ini juga akan mengantarkan kepada pelaku dan penggunanya ke penjara, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1, ancamannya minimal kurungan 4 tahun penjara.

“Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba maupun pengedarnya diancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. Oleh sebab itu jangan sekali mencoba, generasi bangsa harus memerangi miras dan narkoba,” tururnya.

Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment