Era Keterbukaan PT Banjarmasin Sosialisasikan Aplikasi dan Angkat Jubir

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Jamin Perkara Banding Selesai Dua Bulan

Banjarmasin, BARITO – TUNTUTAN  publik terhadap layanan lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan makin massifnya penggunaan teknologi informasi serta berbagai regulasi yang membuka ruang kepada publik untuk mengakses informasi Pada kondisi demikian, aparatur peradilan harus semakin membuka diri terhadap perubahan serta adaptif terhadap perkembangan yang ada di sekitarnya.” “Kini kami membuka diri, dan malah kini sudah ada juru bicara jadi kami mintakan kepada awak media bila ada persoalan pengadilan maupun adanya keterlabatan penanganan suatu perkara dapat menghubungi juru bicara kami tersebut,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti dalam acara silaturahmi dengan awak media di  RM Sari Patin  Senin (24/2/2020) siang.

Dalam acara yang dihadiri hampir semua hakim tinggi yang ada serta wakil dan hakim  Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Yohanes Ether Binti mengakui pertemuan dengan awak media merupakan sejarah baru bagi Pengadilan Tinggi. Sebab dulunya pengadilan merupakan silent corps dan tidak terbuka dengan awak media,  kecuali hanya melihat putusan.

Yohanes Ether Binti juga mensosialiasikan aplikasi sipp.pn. nama pengaddil,go.id.

Selain itu untuk mendapatkan surat keterangan di jaman digital ini bisa mengadu secara terang di situs makhkamahagung.go.id, sementara untuk pengaduan bsa melalui sms 086282490900 atau [email protected].

Binti juga mengatakan PT Banjarmasin kini sudah mendapatkan predikat zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan ia berusaha untuk meraih predikat zona Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pria asli suku dayak Kalteng ini pada kesempatan itu juga menjamin perkara yang masuk ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dua bulan sudah dapat diselesaikan walaupun adanya ketentuan Mahkamah Agung, paling lambat tiga bulan sudah rampung.

]Selain itu katanya setiap pengadilan negeri dalam menangani suatu perkara harus dapat diselesaikan dengan tenggang waktu lima bulan, bila tidak dapat menyelesaikan maka akan mendapatkan teguran dari atasan.

Sementara Ketua PWI Kalsel Ir Zainal Helmi mengapresiasi penuh

PT  yang membuka diri dengan awak media dan ini merupakan sejarah tersendiri.

Pertemuan ini sambung Zainal Helmi penting bagi awak media terkait sengketa pers.

Dia menyebutkan adanya penegak hukum yang kurang mengerti masalah undang undang pokok pers dalam menyelesaikan masalah persoalan berita. ,” Dalam sengketa pers adanya ketentuan seperti hak jawab atau melakukan pengaduan ke dewan pers, bila putusan dewan pers mengarah ke pidana barulah diserahkan ke penegak hukum.” pungkasnya

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment