Eksepsi Ditolak, Sidang Kades Ambungan Lanjut

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim tindak pidana korupsi yang mengadili perkara korupsi di Desa Ambungan Kabupaten Tala akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa  Salim  melalui penasehat hukumnya. Salim adalah mantan Kades Ambungan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menolak seluruhnya nota keberatan eksepsi terdakwa. Menyatakan pengadilan Tipikor berhak  mengadili terdakwa,” ujar ketua majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati pada sidang lanjutan, Rabu (11/12).

Femina  menyatakan kalau eksepsi itu tidak bisa diterima dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya kalau dakwaan JPU telah cermat lengkap dan jelas.

“Adalah lumrah kalau ada perbedaan antara jaksa dan penasehat hukum. Dan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya maka bisa dilihat nanti pada  fakta persidangan,” ujar Femina.

Usai sidang penasehat hukum terdakwa Mukhlim SH  mengatakan kecewa atas putusan hakim. Majelis hakim harusnya memperhatikan hal lain selain yang ada dalam dakwaan. “Harusnya bebas, tapi karena itu sudah keputusan hakim ya kita buktikan di persidangan saja,” ujarnya.

Mukhlim mengatakan yakin kalau kliennya tidak bersalah. Dia juga mengatakan kalau pihaknya sudah mempersiapkan saksi meringankan bahkan akan mengajukan jc kalau memang diperlukan.

Diketahui, pada perkara korupsi ADD di Desa Ambungan Kabupaten Tala, JPU mendudukkan sebanyak 5 orang terdakwa. Tiga terdakwa telah terlebih dahulu mendengarkan dakwaannya atau pada Senin (22/10). Ketiganya adalah Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.

Sementara menyusul Kades Ambungan Salim dan Sekretaris Desa Rina Fatmawati.

Mereka  diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan JPU

Imam Cahyono dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawatii, diungkapkan kalau kejadian  berawal tahun 2015,. Dimana Desa Ambungan Kecamatan Palaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp 825.884.948.

Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.

Pada prosesnya oleh terdakwa Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu bersama Rina Fatmawati dan atas perintah Salim, dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sehingga oleh terdakwa I sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti  Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan. Sementara terdakwa III Fafan yang merupakan Kaur Keuangan mencairkan anggaran dana desa dengan hasil laporan yang dibuat bendahara.

Kelimanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment