Dua Tersangka Korupsi ‘Jembatan Mandastana’ Langsung Ditahan Kejaksaan, Akan ada Tersangka Baru dari Pihak Eksekutif?

by admin
0 comment 2 minutes read

DUA tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jembatan Mandastana Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji dan konsultan pengawas Yudi Ismani saat dibawa petugas kejaksaan ke Lapas Teluk Dalam (foto ist)

Banjarmasin, BARITO – Berkas  Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji tersangka kasus runtuhnya jembatan Mandastana Kabupaten Batola akhirnya memasuki tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Kamis (6/2).

Tak hanya H Rusman,  penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel juga melakukan tahap dua untuk tersangka lainnya yakni  konsultan pengawas Yudi Ismani.

Kedua tersangka sendiri setelah diserahkan, langsung dilakukan penahanan.

“Usai diserahkan keduanya langsung kita ditahan,” ujar Asisten Pidana Khusus melalui Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Riyanto SH MH

Diketahui saat dipenyidik di kepolisian, keduanya tidak ditahan. Hadi  mengatakan sekarang dua tersangka kini dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dengan telah rampungnya berkas tahap dua maka bisa dipastikan, H Rusman Adji dan Yudi Ismani akan segera menghadapi meja persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kemungkinan dalam beberapa hari kedepan berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bamjarmasin,” ujar Hadi.

Ditanya ada tersangka lainnya yang ikut terlibat dari pihak eksekutif? Hadi memastikan ada. Hal itu menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun sementara ini pihaknya lanjutnya belum bisa memberitahukan siapa tersangka baru tersebut.

Sementara itu kedua tersangka yang didampingi pengacara masing-masing  langsung meminta penangguhan penahanan kepada Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Riyanto yang menerima penyerahan kedua tersangka dari penyidik Polda. “Permohonan penasihat hukum masih dipertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak, yang pasti sekarang tersangka ditahan,” terang Hadi Riyanto

Diketahui, pada kasus ambruknya konstruksi jembatan beton penghubung Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, penyidik   Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji kemudian menyusul Yudi Ismani.

Menurut  WakaPolda Kalsel Brigjen Aneka Pristahuddin, beberapa waktu lalu  kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Untuk kerugian negara dihitung total lost atau sebesar biaya pembangunan yakni Rp16,3 miliar. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment