Dua Terdakwa Korupsi IPLT Kotabaru akan Lakukan Pembelaan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ditunttut masing-masing H Dedi selama 1 tahun 10 bulan, dan M Rifal 2 tahun penjara, melalui penasehat hukum.  Keduanya yang merupakan terdakwa perkara korupsi Inslatasi Pembangunan Limbah Tinja (IPLT)  di Kotabaru mengatakan akan melakukan pembelaan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Armien, keduanya juga didenda masing-masing Rp75 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti untuk H Dedi Rp127.100.000 atau kalau tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 1 tahun.

Sementara terdakwa M Rifal diwajibkan membayar uang pengganti  Rp862.561.727 atau digantikan kurungan badan 1 tahun.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Armien.

Armien mengatakan kalau berdasarkan fakta dipersidangan terutama keterangan saksi ahli dan bukti-bukti,  perbuatan keduanya sudah memenuhi nsur melawan hukum.

Kejadian sendiri  berawal tahun 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru mendapat anggaran pekerjaan pembangunan IPLT dengan pagu Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  (DPA SKPD) konsultan pengawas di instalasi pengolahan limbah tinja  sebesar Ro150 juta bersumber dari APBD 2017.

Terdakwa Rifal yang mengetahui adanya pekerjaan tersebut mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Pahrulliansyah. Rifal kemudian juga menemui saksi Rian Mawazi selaku Direktur PT Karya Dulur Saroha mengajak kerjasama mengerjakan proyek tersebut. Dengan syarat PT Karya Dulur Saroha memberikan pinjaman uang Rp200 juta serta pinjaman pada pelaksanaan pekerjaan Rp150 juta. Dan terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan diakhir pekerjaan kepada PT Karya Dulur Saroha sebesar Rp100 juta. Sehingga terjadilah kesepakatan antara keduanya.

Pada prosesnya proyek  tersebut kondisi dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90,06 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara  989.661.727.

“Bisa dikatakan pekerjaan yang dilakukan kontraktor dan konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak,’’ tegas Kasi Pidsus Kajari Kotabaru Armien, beberapa waktu lalu.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment