Dua Terdakwa  Damkar Kotabaru Divonis 20 Bulan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa perkara pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) di BPBD Kotabaru Qudratullah Akhmad dan Mukhlis akhirnya divonis sama yakni selama 20 bulan penjara.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yusuf Pranowo, SH kedua terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara uang pengganti untuk Qudratullah Akhmad sebesar Rp90 juta atau kalau tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan maka kurungannya bertambah selama 6 bulan. Sedangkan M Mukhlis dihukum membayar uang pengganti Rp187 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah seperti dakwaan subsider jaksa yakni melanggar pasal

3 UURI No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Yusuf Pranowo, pada sidang lanjutan Selasa (14/5).

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Rahadiannor SH, keduanya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya keduanya telah dituntut JPU Armien Ramdani SJ masing-masing  Qudratullah Akhmad selama 2 tahun penjara dan Mucklis 2.4 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya, JPU juga mendenda keduanya sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti untuk Qudratullah Akhmad  Rp90 juta atau kurungan badan selama 1 tahun penjara.

Sementara Mucklis Rp187 juta atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun penjara.

“Kalau sekarang mereka divonis lebih ringan dari tuntutan kita, mungkin karena ada pertimbangan majelis hakim. Ya kita menghormatinya,” ujar Armein menanggapi vonis majelis hakim.

Armein juga mengatakan akan mempersiapkan tersangka baru dari perkara pengadaan Damkar.  Doakan saja ujar Pidsus Kajari Kotabaru ini perkara ini akan kembali lanjut. “Sekarang kita masih memperkuat bukti-bukti untuk menyeret tersangka lainnya,” katanya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara  pengeluaran pada BPBD dan Mucklis  selaku pelaksana  dari enam perusahaan yang ditunjuk

mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp390.656.257. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment