Dua Terdakwa 32 Kg Narkoba Divonis Seumur Hidup

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin , BARITO – KEDUA terdakwa perkara 32 kilogram narkotika Said Ahmad Assegaf alias Habibi dan Jayadi alias Jaya akhirnya harus menjalani kehidupan mereka di jeruji besi seumur hidup. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnasin yang menyidangkan perkara keduanya menjatuhkan hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (26/10/2020) sore.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi ketika membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Usai mendengarkan vonis hakim, JPU Ira pun mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Senada disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa DR Fauzan Ramon SH MH yang menyatakan pikir-pikir dan akan mendiskusikan kepada pihak keluarga terdakwa langkah selanjutnya.”Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti,” kata pengacara kondang ini

Seperti diketahui Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment