Dua Pengedar Sabu Disergap Usai Transaksi

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Dua pengedar narkoba kelas teri bernama Fauzan Maulani alias Ozan (31) dan Kamaruddin alias Udin (26 ) berhasil ditangkap polisi, Selasa (16/10). Mereka dibekuk dalam waktu sehari usai transaksi, dengan jumlah barang bukti (Barbuk) 2,79 Gram atau delapan paket kecil sabu-sabu.

Untuk perkara pertama, Ozan diciduk di rumahnya Jalan Ternate RT 18 No 22 B Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah,   Selasa (16/10) sekitar ‪pukul 00.30 Wita.  Pekerja serabutan ini menyimpan barang “laknat” itu di kotak rokok Sampoerna saat disergap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Jumlah barbuk yang disita dari tersangka tujuh paket sabu–sabu siap edar berat 1,80 Gram.

Selanjutnya pelaku beserta barbuk diamankan  ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses sidik lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Di tempat berbeda, pihaknya juga menciduk Udin di rumahnya, di Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 No 102 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, sekitar ‪jam 17.00 Wita. Buruh angkut tesebut ditangkap dengan barbuk satu paket berat 0,99 Gram sabu-sabu.

Narkoba itu disimpannya di dalam kotak rokok kaleng A Bold warna merah hitam. Kemudian barbuk lainnya juga disita seperti, satu pak plastik klip, satu sendok dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp 300 Ribu.
“Jadi pelaku telah tertangkap tangan pelaku karena menjual narkotika jenis sabu-sabu  kepada polisi  yang menyamar. Selanjutnya pelaku beserta barbuk diamankan ke Polresta Banjarmasin,”singkat Herry Purwanto. ndy/mr”s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment