Dua Pengedar Bawa Sabu 13,09 Gram Ditangkap Polres HSU

by admin
0 comment 2 minutes read

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, mengatakan, pihaknya behasil menangkap UH (29) warga Jalan Gerilya II Rt.004 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Senin (3/11) pukul 15.20 WITA karena kedapatan membawa 1 paket sabu berat 0.35 gram.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, petugas kepolisian pun kemudian melakukan pengembangan dan tepatnya di Jalan Tepian Sei Tabalong Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU petugas kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IS Bin Sarmadi dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13.04 gram yang masing – masing terbungkus dalam plastik piper klip.

Atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.35 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6614 FW, 15 paket sabu 13.04 gram, 1 dompet, 1 dompet kecil hitam,  1 dompet kecil  abu – abu, 2 buah sedotan kecil, 1 buah timbangan, 1 handphone Oppo Gold,  1 pack plastik piper klip, uang tunair Rp 96 ribu, 5 lembar slip setoran Bank BNI, 1 buah handphone Nokia, 1 buah handphone Samsung, 1 buku Bank BNI, 145 pil zenith, dan 1 buah dompet dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

rel/fai

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment