Dua Pencuri Besi di Kapal  Tiga Bulan Lalu Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian besi di kapal bernama Zuhriansyah alias Buruk dan Burhan yang beraksi pada  Kamis (14/5/2020 siang sekitar pukul 14.00 Wita atau tiga bulan lalu kini diringkus, Sabtu (1/8/) malam. Diduga mereka sering mencuri di PT Duta Bahari Menara Line Dockyard PT DML terletak di Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor Kelurahan  Kuin Cerucuk Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Pihak PT DML yang berada  di pesisir sungai Barito sebelumnya sudah mencurigai beberapa orang yang menggunakan kelotok mendekati kapal yang sedang dalam perbaikan di tempat tersebut. Kemudian disaat tidak terlihat dari pandangan saksi atau karyawan setempat bernama M Noor, ternyata kedua pelaku mengambil beberapa barang dari kapal yang sedang diperbaiki.

Saksi mencoba mengejar namun beberapa pelaku langsung melarikan diri bersama barang yang telah diambil menggunakan sarana air berupa kelotok. Atas kejadian tersebut pihak perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 Juta.

Setelah itu mereka  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan sekaligus melaporkan kepada anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Setelah dilidik akhirnya dua dari tujuh pelaku berhasil diciduk.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol John Lois Letedara mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit Gakkum pada, Sabtu (1/8/2020) malam  sekitar pukul  18.45 Wita  Buruk diciduk  di Jalan Alalak Selatan Gang Setia RT 02 dan  Burhan di Jalan Alalak Selatan Gang Barokah RT 02.

Termasuk barang bukti berupa material pekerjaan kapal yaitu besi berbentuk siku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. “Sementara empat kawanan pencuri lainnya  bernama Deni, Utuh, Aming, Budad belum ditangkap. Dan pelaku juga mengakui sebelumnya melakukan pencurian,”sebutnya.

Adapun barbuk tesebut yakni Jangkar di SPOB Sigam,  Mesin listrik dompeng di kapal Pasir PT Amanah dan dua Batang Log di muara Pulau Alalak.  “Kini kedua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment