Dua Penadah Curanmor Diringkus saat Jual Barbuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –Dua penadah motor bernama Hartono aljas Rudi (28) dan Romadani alias Dani ((32) dibekuk polisi,  Sabtu (29/2/2020) dinihari pukul 01.00 Wita.  Sedangkan barang bukti yang dicuri pelaku utamanya belum ditemukan,  Selasa (20/2/2020) dinihari pukul 02.30 Wita.

Keduanya ditangkap saat transaksi mau menjual motor jenis Sepeda motor merk Honda Vario Nopol DA 6686 CN warna putih Nosin.  Mereka diciduk berbeda tempat okeh Buser Polsek Banjarmasin  Utara di kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara.

Rudi warga Jalan Guntung Manggis RT 24 RW 03 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Sedangkan Dani merupakan Kelayan A Antasan Raden RT 15 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Mereka kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara,  guna dilakukan pemeriksaan karena perbuatannya.  Hal itu untuk mempertanggungjawabkan  perbuatan melanggar hukum atau penadahan barang curian  tersebut di pengadilan nanti.

Sementara korban curanmor bernama Hidayatullah  (21) melaporkan, motornya dicuri dari halaman rumah korban di Jalan Alalak Selatan Komplek Herlina RT 13 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara. Lantaran korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta.

Kejadian itu  bermula saat kendaraan milik korban di parkir dalam keadaan terkunci stang di halaman rumah, saat mau keluar korban kaget motornya sudah tidak ada lagi di tempat.  Setelah menerima laporan anggota Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Utara kemudian  melakukan penyelidikan.

Kapolsek Banjarmasin AKP Gita Suhandhi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi,  Rabu (4/3/2020) mengatakan, setelah sembilan hari kemudian atau Sabtu dinihari kami mendapat info akan ada transaksi jual beli sepeda motor tersebut.

Tersangka Dani dibekuk duluan di depan RS Ansari Saleh dan dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Rudi di depan Unlam. Kedua diringkus dengan cara dipancing atau menunggu di lokasi penangkapan.

“Kini kedua penadah dijerat sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan  untuk pelaku utama masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam masih dalam pengejaran pihaknya, “pungkas Sandi.

Penulis :Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment