Dua Warga Wildan Sari Bawa Sabu 17, 93 Gram Dicokok Petugas

by admin
0 comment 1 minutes read

23 PAKET-Karena simpan 23 paket sabu-sabu, ata berat 17,93 Gram Akin dan Wellis warga Komplek Wildan ini diciduk polisi, Minggu pagi lalu. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO – Dua warga Banjarmasin Barat menyimpan 23 paket sabu-sabu  seberat 17,93 gram diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (6/1/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka adalah Nurmakin alias Akin (49) yang dibekuk di rumahnya Jalan Soetoyo S Komplek Wildan Sari 7 RT 6 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Apesnya di rumah Akin juga ada Hendra Cahyadi alias Wellis (39) tetangganya warga Komplek Wildan RT 03 No 09. Selain puluhan sabu-sabu tersebut, juga ditemukan satu kaleng almunium bekas tempat kue. Kemudian satu pak plastik klip dan satu sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan. Termasuk satu timbangan digital dan satu isolasi bening serta satu) buah gunting.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto Selasa (15/1/2019) mengatakan, pihaknya mendapat dari sekitar bahwa keduanya mencurigakan. Setelah ditindaklanjuti akhir benar kedua pelaku tertangkap basah berikut barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka dan Barbuk dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. ‘Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment