Dua Pelaku Jambret Terjatuh setelah Gagal Tarik Tas Korban

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret bernama M Haris Pratama (20) dan Martin Nata
(40) gagal melakukan aksinya, Sabtu (24/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu pengangguran ini beraksi di Jalan Veteran depan warung Evi Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Komplek HKSN Blok 3A No 92 Kelurshan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu sempat menarik tas korban, namun korban melawan

Akibatnya Haris bersama Nata yang memacu motor jenis sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan No Pol DA 6213 AEH , terjatuh. Warga sekitar TKP yang melihat kejadian itu langsung membantu korban, yakni menangkap pelaku sebelum polisi datang.

Tak pelak lagi, Nata yang juga pengangguran itu menjadi pasrah. Warga Jalan Martapura Lama Komplek Timur Perdana 2 No 28 RT 12 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar diringkus polisi.

Kontan saja peristiwa jambret itu membuat warga Jalan Veteran geger, hingga pihak Buser Polsek Banjarmasin Timur langsung datang mengamankan kedua pelaku. Bahkan di TKP juga seorang Provos ikut serta mengamankan pasca kejadian kejahatan jalanan tersebut.

Bermula saat korban Khairul Rizal (34) saat itu melintas di TKP. Korban warga Jalan Keramat Raya RT 12 RW 01 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur itu
terkejut tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang menghampirinya.

Kemudian salah satu pelaku langsung mencabut pisau. Karena ketakutan korban serentak kabur. Selanjutnya kedua pelaku tetap mengejar dan sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil tas warna hijau milik korban.

Akan tetapi korban sempat menarik tasnya sehingga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya, karena waktu itu ramai ada beberapa masyarakat ikut membantu korban untuk mengamankan pelaku.

Kemudian datang pihak (Buser) Polsek Banjarmasin Timur yang sedang hunting langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut .

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo mengatakan, dari pelaku ditemukan barang bukti
satu Sajam jenis pisau belati. Selain itu juga satu tas warna hijau korban serta satu lembar jubah warna abu abu.

Termasuk barbuk
satu lembar celana panjang warna crem dan satu kopiah warna putih juga
satu changer Samsung warna putih. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHP, “pungkas Susilo.

Penulis : Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment