Dua Kali Perpanjangan Tahanan, Jaksa Kembali Tunda Tuntutan Mantan Komisioner KPU Banjar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Taruna SH, Kamis (16/5) kembali menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tarmiji Nawawi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH MH, jaksa kembali mengaku masih belum siap.

“Tuntutan masih diproses di Kejati Pa,” alasan jaksa.

Kapan siapnya, ini kan ujar Affandi sudah penundaan yang ketiga kalinya. Sementara status tahanan terdakwa juga sudah mendapat perpanjangan dari Pengadilan Tinggi (PT) sebanyak dua kali.

“Akhir tahanan 14 Juni sudah habis ya. Jadi kalo bisa secepatnya bisa dibacakan, apalagi kan untuk bulan ini dan depan banyak sekali liburnya,” ingat Afandi.

Diingatkan, akhirnya jaksa menyepakati pada Senin (20/5) tuntutan akan dibacakan. Dan untuk pledoi (pembelaan) kepada penasehat hukum  majelis hakim  meminta agar segera menyiapkannya. Paling lambat ucap Affandi Kamis (23/5) pembelaan sudah dibacakan.

Atas keinginan itu penasehat hukum terdakwa Mahdi SH menyatakan kesiapannya.

Diketahui terdakwa didakwa telah melakukam perbutan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.

Dimana selaku komisioner terdakwa  tidak diperbolehkan mengajukan anggaran mengelola secara langsung karena yang seharusnya  melaksanakan kegiatan tersebut  adalah sekretariat KPU dalam hal ini KPA, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf Subbag masing-masing bagian.

Bahwa terdakwa  yang membawahi divisi hukum dan pengawasan tahun 2014 telah menerima uang dari bendahara pengeluaran KPU Banjar saksi Maryaningsih sebesar Rp2,822.426.403 dimana  dikelola dan dan dipakai oleh terdakwa atas perintah H Gusti Muhammad Ihsan Perdana. Hasil audit dari dana yang diterima,  Rp2.423.754.758 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan dianggap sebagai kerugian negara.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment