Dua Buruh Kedapatan Saat Transaksi Sembilan Paket Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO

Dua buruh bernama Sutikno alias Tikno (33) dan Rahmadani alias Dani (33) usai transaksi Sabu, Rabu (11/12/2019) malam  sekitar pukul 21.35 Wita. Polisi pun menemukan sebanyak sembilan paket Sabu berat 0,71 Gram di rumah Tikno.

Penggerebekan di rumah Tikno tersebut di   Jalan Mutiara Dalam RT 16 No 86 Kelurahan  Kelayan Selatan Kecamatan  Banjarmasin Selatan. Selain Sabu itu, juga turut disita satu  dompet kecil warna hitam, kemudian satu ponsel merk Nokia warna biru dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 350 Ribu.

Sedangkan Dani merupakan warga Jalan 09 Oktober Komplek Nusa Indah Gang IV RT 17 Kelurahan  Pekauman Kecamatan  Banjarmasin Selatan. Kedua tersangka tertangkap tangan diduga saat  transaksi narkoba yang merupakan barang haram tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Senin  (16/12/2019) siang mengatakan,   barang bukti (barbuk) itu di simpan tersangka di dalam satu  dompet ditemukan di bawah tikar di ruang tamu.

Sedangkan  satu  ponsel merk Nokia warna biru ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku Dani. Kemudian  uang hasil penjualan Sabu ditemukan ada dua tempat, di kantong celana depan sebelah kanan pelaku Dani sebesar Rp 200 Ribu.

Sementara sisanya Rp 150 Ribu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku Tikno. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah atau  badan maupun pakaian kedua pelaku juga disaksikan Wakil Ketua RT 16 Kelurahan  Kelayan Selatan bernama Masudin.

Selanjutnya mereka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai  Pasal 114 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) UU  RI  No  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma

 

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment