DPRD Revisi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Meski operasional Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah akan dilakukan tahun depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda)  Perda Nomor 8 Tahun 2014, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menegaskan hal tersebut dihadapan wartawan.

Menurutnya, RS Sultan Suriansyah milik Pemko Banjarmasin yang akan beroperasi mulai tahun depan, sehingga perlunya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Politisi Golkar ini menyebutkan, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 dianggap sudah tak sesuai, karena tidak memuat dasar penarikan retribusi untuk pelayanan kesehatan di RS Sultan Suriansyah.

“Meskipun operasional RS Sultan Suriansyah tahun depan, namun perlunya kita revisi lagi perda Retribusi Pelayanan Kesehatan,”katanya.

Dikatkaannya, perubahan itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menyosong selesainya pembangunan RS Sultan Suriansyah yang ditargetkan beroperasi 2019.

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan kesehatan ini digolongkan atau dikatagorikan sebagai retribusi jasa umum dan Perda dipandang perlu dilakukan revisi untuk penyesesuaian dengan kondisi saat ini.

Sementara itu untuk objek retribusi pelayanan pemeriksaaan kesehatan meliputi rawat jalan di Puskesmas dan jaringannya, seperti rawat jalan dokter umum, rawat jalan perawatan gigi, rawat jalan pelayanan dokter spesialis dan rawat jalan pelayanan dokter spesialis luar.

Termasuk juga rawat inap, layanan 24 jam UGD berupa pemeriksaan dokter jaga, paramedis dan laundry serta tidakan perawatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, tindakan fisioterafi, pelayanan persalinan dan atau pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED) , pemekrisaan calon jemaah haji dan sejumlah retribusi pelayanan kesehatan lainnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment