DPRD Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT SMART Tarjun

by admin
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Smart Tarjun serta Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kotabaru dan Dinas Perikanan bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru . Senin kemarin.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Dinas Perikanan Kotabaru, Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kotabaru, HRGA Dept Head PT SMART Tbk Tarjun Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Drs. Mukhni, AF mengatakan, Rapat Dengar Pendapat DPRD hari ini terkait bahwa kapal antar jemput karyawan PT. SMART Tarjun tidak diperbolehkan lagi sandar pelabuhan PPI.

“Perusahaan minta angkutan karyawannya bisa bersadar di pelabuhan PPI Kotabaru, kami akan mencoba berkoordinasi dengan pengelola PPI Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, mudah-mudahan di beriizin, “katanya.

Sekretaris Dinas Perikanan Kotabaru Ir. Aris Munandar, MP mengatakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, urusan terkait laut termasuk PPI (pangkalan pendaratan ikan) yang ada di Desa Stagen, Kotabaru, kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.

“Menegaskan semua aset yang ada di PPI itu kewenangan Kabupaten Kotabaru (yang mengelola), kecuali (Dermaga, Syahbandar, JT, dan kantor) yang sudah diserahkan ke provinsi. pengelola PPI bahwa kapal antar jemput karyawan tidak diperbolehkan lagi sandar, “ungkapnya.

HRGA Dept Head PT SMART Tbk Tarjun Kotabaru Anang Yusanto mengatakan, permohonan bantuan kepada DPRD Kotabaru memfasilitasi penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru.

“Kami penyampaikan kronologis permasalahan terkait penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) untuk sandar kapal antar jemput karyawan. Kapal antar jemput karyawan PT. SMART Tbk Unit Tarjun yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru telah melakukan kegiatan bersandar khusus untuk naik turun karyawan selama 5 tahun dan dalam jangka waktu tersebut tidak pernah terdapat permasalahan, “jelasnya.

Lanjutnya setiap hari total ada 120 karyawan yang merupakan masyarakat Kotabaru berangkat pulang melalui pelabuhan PPI dan mereka membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh pengelola PPI. Pada tanggal 28 Januari 2020 secara tiba-tiba disampaikan secara lisan oleh pengelola PPI bahwa kapal antar jemput karyawan tidak diperbolehkan lagi sandar.

“Kapal antar jemput karyawan saat ini sandar di pelabuhan Ferry Stagen. Karyawan mengeluhkan karena jarak yang jauh dari titik sandar sebelumnya. Sehingga mereka mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan fasilitas PPI kembali, “pungkasnya. (Ril)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment