DPRD Kalsel Ingin Buat Perda Pemadam Kebakaran

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan bermaksud mau membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pemadam Kebakaran atau Damkar di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan maksud mau membuat Perda Damkar tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menerangkan, tujuan pembentukan Perda Damkar tersebut antara lain untuk meningkatkan peran dan kapasitas sumber daya manusia yang menangani masalah kebakaran.

Selain itu, untuk mengatur penyelenggaraan/penanggulangan kebakaran agar lebih tertib dan terarah guna menghilangkan atau setidaknya mengurangi kegaduhan dalam masyarakat, ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi penanggulangan bencana tersebut, kegiatan pemadaman kebakaran di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu terkesan kurang terarah dan terkoordinasi.
Oleh karenanya, tujuan baik dari pemadaman kebakaran atau penanggulangan bencana tersebut menjadi menimbulkan

sebaliknya karena kurang terarah dan koordinasi, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB) itu.

Ia berharap, dengan keberadaan Perda Damkar nanti penanggulangan/pemadaman kebakaran di Kalsel bisa lebih tertib, terarah, efesien dan efektif, tidak menimbulkan kegaduhan serta dampak negatif lain.

Sebagai contoh kalau terjadi kebakaran di Kecamatan Banjarmasin Barat, untuk penanggulangan cukup dengan memberdayakan/memaksimalkan barisan pemadam kebakaran (BPK) setempat atau yang ada di wilayah tersebut.

“Kalau pun memerlukan bantuan, cukup BPK  atau balakar di wilayah terdekat, bukan dari jauh yang harus melintasi daerah ramai,” lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu.

“Raperda Damkar tersebut atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang masuk dalam program pembentukan Perda tingkat provinsi setempat Tahun 2018,” ujar Suripno.   ant

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment