DPRD Apresiasi Pencabutan Batas Minimum Air PDAM, Tapi…….??

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang mencabut kebijakan penggunaan batas minimum air bersih PDAM 10 kubik. Mendapat apresiasi dari masyarakat,  termasuk juga kalangan DPRD Kota Banjarmasin,  namun yang sangat disayangkan kebijakan tersebut dilakukan pada saat musim Pilwali 2020.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengaku bersyukur lebijakan tersebut dilaksanakan. Karena sesuai dengan harapan masyarakat saat ini.

“Saya sebagai angggota DPRD dan juga atas nama warga sangat bersyukur atas pencabutan batas minimum penggunaan air bersih PDAM Bandarmadih sebesar 10 kubik,  karena ini harapan masyarakat luas, ” katanya.

Apalagi menurut Yamin,  setiap kali melaksanakan reses,  warga selalu mempertanyakan batas minimum pemakaian yang dianggap memberatkan.

Namun yang dia sayangkan kebijakan tersebut justru dikeluarkan Pad saat akan memasuki pelaksanaan Pilwali,  dimana salah satu calon merupakan incumben.

“Harusnya kebijakan ini jauh-jauh hari dilaksanakan  bukan pada saat akan melaksanakan Pilwali, ” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE mengapresiasi kebijakan Walikota Ibnu Sina  yang mencabut batas minum pemakaian  air bersih PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

“ Kami sangat mengapresiasi kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina patut kita apreasi karena batas minum pemakaian air bersih selama ini  banyak dikeluhkan masyarakat sebagai pelanggan PDAM Bandarmasih,” kata Bambang.

Politisi Demokrat ini mengatakan dengan penghapusan itu, maka pada bulan berikutnya  pemakaian air bersih PDAM dikenakan tarif sesuai pemakaian oleh pelanggan.

Bambang Yanto  mengaku, dari informasi diterimanya pencabutan batas minum  pemakaian air bersih itu rencananya akan diumumkan  Rabu hari ini (16/9/2020) oleh Ibnu Sina didampingi pihak PDAM Bandarmasih Banjarmasin.

Diakuinya,  kebijakan PDAM Bandarmasin yang menerapkan batas minum pemakaian air bersih  batas minimum pemakaian air ledeng PDAM Bandarmasih  selama ini  banyak mendapatkan keluhan masyarakat sebagai pelannggan.

Hal tersebut menurutnya sangat membantu lantaran kondisi masyarakat saat ini yang masih mengalami pandemi Covid-19.

Atas pandemi tersebut,  membuat perekonomian masyarakat yang semakin sulit, sehingga diharapkannya pula,  bukan hanya penghapusan batas minimum,  tapi juga menurunkan biaya perbulan ait minum masyarakat.

Penulis: Fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment