DKKP tak Tahu Pengaduan Cagub Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga 20 November, sedikitnya menerima 120 pengaduan pelanggaran kode etik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dua di antaranya dari Provinsi  Kalimantan Selatan.

Namun pengaduan pelanggaran kode etik pilkada itu bukan dari Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana, yang belum lama ini menyebut sudah menyurati DKPP  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat atas dugaan kekeliruan Bawaslu Kalsel menolak seluruh bukti dugaan pelanggaran Calon Gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor.

“Belum. Mungkin sudah masuk tapi belum diverifikasi material,” ujar anggota DKPP, Didik Supriyanto, di Banjarmasin, Senin (23/11), seusai berdialog di dengan awak media dalam di Banjarmasin.

Menurut dia, setiap laporan yang disampaikan ke DKPP akan dicek ketentuan formalnya terlebih dulu. Lalu dilakukan verifikasi material oleh tiga anggota DKPP untuk menentukan pengaduan itu bisa dilanjutkan dengan sidang atau tidak.

Didik mengungkapkan, dua pengaduan dari Kalsel yang masuk ke DKPP itu berasal dari KPU Kalsel dan Kabupaten Banjar.

Dari 120 pengaduan ke DKPP itu, imbuh dia, 70 persen di antaranya sudah diputuskan,  sedangkan yang lain masih dalam proses.

“Yang paling banyak pengaduan, yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, ada 34 pengaduan,” ucapnya.

Didik memperkirakan, pengaduan ini berpotensi mengalami peningkatan pasca penetapan hasil nanti. Karena, menurutnya, setelah melakukan pencoblosan suara di TPS, rekapitulasi penghitungan suara kemudian ditetapkan hasilnya, dalam proses tersebut banyak pasangan calon  merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara. Seperti, merasa ada hasil suaranya dicurangi, pemilih dari pendukung tidak diberikan kesempatan untuk memilih, atau hitung-hitungannya salah.

“Ini yang nanti akan banyak diadukan. Kita perkirakan seperti itu,” pungkasnya.

Dalam diskusi, para wartawan juga menyampaikan keluhan seputar kesulitan peliputan berita pada penyelenggaraan debat kandidiat yang disiarkan melalui televis lokal maupun di lokasi lainnya.

KPU memperketat proses pelaksanaan debat dengan dalih mengikuti protokol kesehatan dan awak media dipersilakan menyaksikan proses debat hanya melalui live atau monitor yang disediakan.

Padahal, cara itu kurang tepat bagi jurnaalis yang memerlukan pemantauan langsung di area kejadian sehingga bisa menyampaikaan informasi ke publik dengan benar.

Pegiat Media di Kalimantan Selatan yang juga  Pemimpin Redaksi Banjarmasin Post,  Musyafi, mengatakan, karena menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan debat, para awak media tidak diizinkan memasuki ruangan, bahkan hanya untuk sekadar memotret.

“Memotret saja susah,” kata Musyafi yang sekaligus sebagai nara sumber dalam diskusi itu.

Menanggapi hal itu, Didik mengatakan, memang dalam pelaksanaan debat harus taat protokol kesehatan. Tetapi, imbuh dia, dalam kesempatan yang sama harus juga diperhatikan kepentingan  media sebagai penyampai informasi.

“Karena media bekerja untuk kepentingan orang banyak dan juga untuk membantu penyelenggaraan pilkada,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, ketika ada debat sebisa mungkin diatur supaya ada kesempatan bagi awak media ikut melihat langsung bagaimana peristiwa itu terjadi. ‘’Kalau hanya lewat streaming saja, masyarakat juga menonton lewat streaming. Namun ada sisi-sisi yang harus dicermati awak media,’’ ujarnya.

“Mungkin di sisi lain di luar sorotan kamera di dalam debat itu ada ketegangan di antara tim kampanye. Hal seperti itu yang dapat di-capture kawan media,” imbuhnya.

Dia menyarankan, perlu diatur agar awak media juga dapat masuk  ke dalam ruang debat dengan bergantian persesinya.’Karena yang penting adalah keinginan media meliput peristiwa debat itu memang berdasarkan hasrat untuk mengetahui peristiwa itu secara utuh.

“Sehingga tolong dikasih kesempatan awak media melihat peristiwa secara utuh meskipun dengan menjaga protokol kesehatan,” ujar Didik sembari menyebut, masalah ini bisa diadukan ke DKPP.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment