Dishub Kembali Mangkir Saat Diundang Pimpinan DPRD

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Entah apa yang merasuki fikiran Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, meski berulang kali diundang untuk rapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin selalu mangkir, bahkan saat pimpinan dewan mengudang pun tetap tidak mau hadir.

Seperti pantauan Barito Post kemarin pada rapat Selasa (14/1) kemarin, pimpinan DPRD Kota Banjarmasin yang memimpin rapat langsung untuk memanggil Kadishub, tetap saja mangkir rapat.

Padahal sebelumnya pimpinan DPRD sudah menyurati Walikota Banjarmasin Ibnu Sina agar menghadiri rapat dengan pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun sayang, baik Wali Kota maupun Dinas Perhubungan tidak hadir pada kesempatan ini.

Rapat yang dihadiri tiga unsur pimpinan dewan, Wakil Ketua DPRD HM Yamin, Tugiatno, dan Hj Ananda sebagai memimpin rapat, hadir pula Ketua Komisi II Faisal Hariyadi dan seluruh anggota Komisi III.

Dalam rapat kali ini guna membahas dan membicarakan terkait  tunggakan atau kekurangan bayar pajak parkir yang mesti disetorkan oleh pengelola parkir pusat pembelanjaan Duta Mall  sebesar Rp 1,7 miliar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Selain hasil temuan BPK, soal kekurangan bayar setoran pajak parkir, juga direncanakan dibahas adanya dugaan indikasi tambah pajak parkir yang dibebankan kepada masyarakat oleh pengelola parkir Duta Mall.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyebutkan pada 13 Januari lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin dan meminta penjelasan soal permasalahan pajak dan retribusi parkir Kota Banjarmasin, dan meminta Walikota mengikutkan dinas terkait untuk datang.

“Terus terang kami memang ada mengirimkan surat dengan tujuan kepada Walikota tertanggal 13 Januari 2020. Kami mau meminta penjelasan soal permasalahan pajak dan retribusi parkir Kota Banjarmasin, sehingga kita meminta Walikota mengikutkan dinas terkait untuk datang,” katanya

Ananda menyebutkan saat ini Walikota sedang ada tugas Dinas di luar sehingga menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk hadir. Sementara Dishub tidak terlihat hadir.

“Yang hadir tadi ada Sekda, ada Kepala Bakeuda, perwakilan inspektorat, dan perwakilan dari Bagian Hukum juga. Namun pihak ini tidak dapat menjawab, karena itu ranahnya Dishub,” kata Ananda.

Diketahui sebelumnya ramai diberitakan, perseteruan terjadi lantaran, Ichwan Noor Khalik selaku Kepala Dinas Perhubungan yang menolak menghadiri rapat kerja dengan Komisi III, meski sudah 3 kali diundang.

Lebih jauh Ananda mengemukakan, pada dasarnya dewan  tidak menginginkan masalah ini sampai gaduh. Karenanya pihak dewan akan mengagendakan rapat ini kembali dengan mengundang dan meminta kehadiran Wali Kota.

Ananda juga mengakui, dalam pertemuan berlangsung ada beberapa hal dibicarakan terkait hubungan atau perseteruan yang terjadi antara Kepala Dinas Perhubungan, Ichwan Noor Khalik dengan komisi III. Ia menandaskan, kejadian itu  mestinya tidak perlu terjadi.

Mengingat dewan dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pengawasan. Demikian pula pihak Pemkot Banjarnasin ingin memperjuangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Khususnya pajak dan retribusi pajak parkir, sebagai salah satu yang menjadi primadona PAD Kota Banjarmasin memang perlu banyak dilakukan pembenahan untuk dievaluasi,” sebutnya.

Menyinggung protes kenaikan proyeksi target PAD  tahun anggaran 2020 yang dibebankan kepada Dishub secara sepihak, sehingga atas alasan ini Ichwan Noor Khalik kecewa dan tidak menghadiri undangan rapat komisi III. Ananda menyebutkan perihal pendapat ini tidak benar.

“Masalahnya, karena setiap pembahasan APBD  termasuk soal penetapan proyeksi  target PAD, sebelumnya sudah  dibicarakan dan disepakati antara  Badan  Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Banjarmasin,” tanasnya.

Penulis: Fani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment