Disergap Anggota Subdit 2, Pemuda Ini Kepergok Buang Sabu                                        

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Budianor alias Budi (48) hanya bisa pasrah. Warga Jalan  Nakula Raya No.19 Komplek BPP Rt.043 Rw.000 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini tak bisa mengelak saat anggota Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Kalsel menyergapnya karena diduga terkait peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Warga yang juga tinggal di Jalan Kelayan A Gang Sejiran Rt.13 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah ini disergap anggota Subdit 2 di pinggir Jalan Karya Sari Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari tangan pekerja swasta ini polisi menyita  satu paket sabu dengan berat kotor 2,51 gram (berat bersih 2,31 gram) .

Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan tersangka  tertangkap tangan oleh petugas saat membuang 1 (satu) paket sabu yang ada ditangan kiri ” Pada saat ditanya tersangka  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” beber perwira menengah Polda Kalsel yang sukses mengungkap kasus 208 Kg sabu atas komando Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel itu.

Tersangka  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.Turut disita pula selain barang bukti sabu, 1 unit motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol DA 6532 ACI dan satu buah ponsel

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment