Diserang di Rumah, Remaja Terluka Ditusuk

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-NASIB apes dialami Rizki Ramadhan alias Rama (17) . Remaja yang tergolong masih di bawah umur ini mengalami luka tusuk di bagian perut akibat dianiaya dua pemuda,  (25/9) lalu.  Ironisnya penganiayaan menggunakan senjata tajam dilakukan kedua pelaku di rumah korban, Jalan Lokasi I Gang Pembangunan III RT 12 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tak terima dengan pengeroyokan itu kakak korban bernama  Hj Rahmawati (44) dan ayahnya bernama Utip Widodo (55) melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diciduk dari rumahnya masing masing .

Pelaku bernama  M Risky alias Iky Bujal (18), kemudian dijemput dari rumahnya  ‪Jalan Pekapuran Komplek Citra Pasar Binjai RT 16 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. AR alis Amat Tokek  (17) Jalan Pekapuran Raya Gang Abadi RT 15 Banjarmasin.

Kedua pelaku merupakan pengangguran alias tidak ada pekerjaan, dan belum diketahui motif penyerangan tersebut. Untuk Amat Tokek ditangani pihak Reskrim Polres dalam kasus senjata tajam karena dia yang menusuk lelaki yang bekerja sebagai sopir lepas itu

Menurut keterangan Hj Rahmawati korban dianiaya saat berada di dalam rumah sedang berbaring sambil nonton televisi. Tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung langsung menyerang adiknya.

Akibat penganiayaan itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut dan harus menikmati dinginnya sel tahanan setempat.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (17/10) siang mengatakan, pelaku dibekuk pada Sabtu (6/10) malam. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) JO Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) JO Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak maksimal enam tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment