Dirugikan, Konsumen Jangan Takut Melapor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan setempat terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen agar mereka dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi sekarang, konsumen dihadapkan pada perubahan yang sangat cepat dan persaingan yang ketat mewarnai dunia usaha dan bisnis, maraknya peredaran barang dan jasa di pasar yang tidak memenuhi ketentuan.

Pabrikan yang jauh dari kata sehat seringkali membuat konsumen terkecoh untuk memilih seusai dengan apa yang dilihat atau diinginkan, bukan apa yang dibutuhkan. Salah satunya dengan menawarkan tampilan yang menarik atau harga yang jauh lebih murah dari produk serupa milik produsen

“Konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas. Kalau merasa dirugikan jangan takut melapor,” tutur Drs. H. Birhasani, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional 2020, Rabu.

Diingatkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, yakni tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, pastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

“Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional,” tambahnya lagi.

Dalam talkshow yang mengangkat tema ‘Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal’, juga dipaparkan berbagai upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perdagangan, seperti melalui sosialisasi, kerjasama dengan pihak terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM) dan instansi terkait lainnya.

Pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dibenarkan oleh Drs. H. G. Kakerissa, Apt., Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

Khusus obat dan makanan, menurutnya ada sejumlah target, yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa lembaganya merupakan tempat pengaduan konsumen terkait kerugian yang dirasakan di luar pengadilan umum, dengan proses yang cepat dan sederhana tanpa dipungut biaya.

Sengketa yang dapat ditindaklanjuti berupa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen akhir dari produk untuk dikonsumsi sendiri/keluarga, tidak sedang diadukan ke lembaga lain, sudah mengajukan keberatan ke pelaku usaha dan bukan merupakan barang/jasa ilegal.

Langkah tersebut sudah dilindungi sejumlah payung hukum, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang BPSK.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment