Diresmikan, Ruang Peradilan Semu FH ULM Media Latihan Mahasiswa

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO

Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi memfungsikan Ruang Peradilan Semu, Jum’at (13/9) .

Ruangan tersebut berada di lantai 2 gedung baru FH dan digunakan sebagai sarana praktek mahasiswa dalam beracara.

Peresmian Ruang Peradilan Semu FH ULM, ditandai dengan pengguntingan pita dari rangkaian melati oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audy Murfi MZ SH MH, disaksikan Wakil Rektor I ULM DR Aminuddin Prahatama Putra , Dekan FH Abdul Halim Barkatullah, para pejabat Kanwil Kemenkumham Kalsel, wakil dekan, dosen, mahasiswa dan pihak terkait.Dilanjutkan dengan peninjauan ruangan dan ruang dekan.

Untuk ruangan peradilan semu, isi ruangan disusun sama persis dengan ruang sidang di pengadilan yang sesungguhnya. Ada meja dan kursi panitera, meja dan kursi hakim-hakim, meja dan kursi jaksa serta penasihat hukum, bangku saksi, kursi terdakwa, kursi-kursi pengunjung dan lemari di belakang tempat duduk pengunjung . Lemari kayu tersebut merupakan penyimpanan atribut atau pakaian sidang (toga) hakim, penasihat hukum, jaksa, panitera.

Sekretaris BPHN, Audy Murfi mengatakan, sarana di FH ULM sudah cukup memadai dalam mendukung proses belajar mengajar. Dia berharap, mahasiswa dapat terlatih beracara.

“Ini hal yang sangat baik dalam menambah wawasan, pengetahuan dan meningkatkan keterampilan khususnya dalam beracara,” ujarnya usai peresmian.

Kalau sudah terlatih,  imbuhnya, maka mahasiswa akan lebih mudah jika nanti menjadi hakim, polisi, jaksa maupun pengacara. Karena keterampilan dalam melakukan persidangan sudah didapatkan ketika menempuh kuliah S1.

Dekan FH ULM, Profesor Abdul Halim Barkatullah dalam sambutannya menuturkan, rencana dibangunnya ruang peradilan semu sudah ada sejak masa kepemimpinan DR Helmi SH MHum sebagai dekan periode tahun 2010-2014.

“Sebelum ada ruang peradilan semu ini,  praktik peradilan semu digelar di ruangan LKBH. Alhamdulillah sekarang kita sudah memilikinya sebagai sarana pelatihan sidang-sidang baik perdata,  pidana, tata usaha negara,” ungkapnya.

Sedangkan untuk peradilan anak, karena sistemnya berbeda, maka praktik peradilan semu dilakukan di ruang rapat.

Dekan menambahkan, peradilan semu  termasuk dalam organisasi mahasiswa (ormawa) seperti halnya kegiatan perekaman peradilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain peresmian Ruang Peradilan Semu, FH ULM juga menggelar kuliah umum yang diisi oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo SH MHum. Kuliah umum dilaksanakan di Auditorium Profesor Ideham Zarkasi.

tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment