Diminta Penuhi koefisien dasar bangunan, Duta Mall di Deadline Satu Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Banjarmasin, meminta agar Duta Mall menyelesaikan proses perizinan pembangunan gedung parkir, bahkan DPRD mendeadline selama satu bulan, apabila tidak dipenuhi, maka direkomendasikan menyetop pembangunan.

Hal tersebut terungkap saat rapat pertemuan dengan pihak Duta Mall bersama Satpol PP, BP2TPM dan dinas terkait di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin.

Suyato atau yang akrab disapa Awi menyebutkan akan memberikan tempo selama satu bulan kepada pihak Duta Mall untuk menyelesaikan proses perizinan pembangunan gedung parkir yang memiliki 11 lantai itu.

“Karena jika dalam sebulan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap tak diselesaikan, maka komisi I merekomendasikan pembangunannya distop,” katanya.

Dikatakannya DPMPTSP meminta pihak Duta Mall untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan, sebelum meberbitkan IMB.

“Seusai perwali koefisien dasar bangunan adalah 50% dari total luas bangunan sisanya adalah untuk ruang terbukan hijau,” jelas politis PDIP ini.

Dia juga mengingatkan bahwa pihak Satpol PP sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama terhadap pembangunan gedung parkir Duta Mall itu.

“Kita ketahui pada 10 Januari 2020 tadi SP 1 dilayangkan. Jadi dalam satu bulan ini, mudahan soal izin tersebut sudah clear,” tambahnya.

Menurut dia, ketiadaan IMB gedung parkir Duta Mall itu lantaran persyaratan mendapatkan izin tersebut belum terpenuhi. Seperti, ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) serta belum sesuainya RTRW.

Ia pun meminta, persoalan RTRW tersebut segera disesuaikan dengan mengajukan permohonan penyesuaian RTRW dari kawasan pemukiman menjadi bisnis, ke Dinas PUPR Banjarmasin maupun. Komisi III DPRD Banjarmasin.

Ditambahkannya, pihaknya mendukung ada investor masuk untuk pengembangan Banjarmasin. Namun, ia juga meminta, dalam menjalankan usaha harus menghormati aturan hukum Banjarmasin.

Terkait pembebasan lahan warga, Awi meminta kerjasama warga, dengan tidak menaruh harga jual tanah yang di luar kewajaran. “Saya dengar ada yang menjual permeter nya sampai Rp50 juta, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BP2TPM Banjarmasin H Muryanta mengakui, pihaknya belum mengeluarkan izin, lantaran pihak Duta Mall belum menyerahkan data luas lahan dan bangunan.

Sebab, kata dia, dari koefisiensi lahan dan bangunan tersebut, bisa dihitung berapa luas lahan yang perlu disediakan untuk kepentingan RTH.

“Ya kita tunggu dulu data koefisiensinya,” katanya singkat, usai pertemuan tersebut.

 Penulis: Fani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment