Digerebek,  IRT  Buang 10 Paket Sabu ke Sungai

by admin
0 comment 1 minutes read
Amah yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga nekat menjual barang haram sebanyak 10 paket sabu-sabu berat 59,89 Gram, Jumat tadi. (foto:ist)

Banjarmasin,BARITO – Seorang perempuan yang diduga menyimpan Narkotika jenis 10 paket sabu-sabu berat 59,89 Gram dilakukan  Hatmah alias Amah (42), Jum’at, (23/11) sore sekitar pukul  16.30 Wita. Ibu Rumah tangga (IRT) ini diciduk di rumah bedakan No 04 Jalan  Rantauan Darat Gang Durian RT  04 Kelurahan  Kelayan Selatan Kecamatan  Banjarmasin Selatan.

Tak hanya barang bukti (barbuk) sebanyak  sembilan paket sabu-sabu berat 45,46 Gram yang membuatnya harus masuk bui. Tetapi  ditambah satu paket sabu-sabu dengan berat 14,43 Gram. Kemudian turut disita satu kaleng bekas rokok Gudang Garam dan satu timbangan merk Constan warna hitam serta satu pak plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Senin (26/11) malam  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena menguasai sabu-sabu siap edar. pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berupaya untuk membuang barbuk tersebut ke sungai kecil di samping rumah.

Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun,”tegasnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment