Diduga Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Mantan Kacab Bank Diringkus Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga melalukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah milik nasabah Bank Danamon Cabang Pasar Baru, Banjarmasin mantan kepala cabang (Kacab) bank swasta tersebut berinisial WY diringkus anggota Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel .

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini baru terungkap, menyusul tiga nasabah Bank Danamon Cabang Pasar Baru melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Sedikitnya ada tiga nasabah yang mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan , ternyata Kepala Cabang Bank Danamon Pasar Baru telah kabur. Hingga pada Oktober 2019, Tim Resmob Polda Kalsel berhasil membekuknya di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), usai memburu pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Terlapor yang kini jadi tersangka sempat masuk DPO. Saat itu, tim Resmob Polda Kalsel memburunya ke Balikpapan, Kalimantan Timur, namun nihil. Selang beberapa waktu, kami berhasil menangkapnya di Kandangan,” ucap Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo kepada wartawan di , Jumat (24/1/2020).

Saat ini, menurut Sugeng, kasus tersangka WY selaku Kacab Bank Danamon Pasar Baru sudah memasuki tahap II, berkas perkara tahap penyidikan menuju ke tahap penuntutan yang ditangani Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.

Sugeng menerangkan modus perkara tersangka hingga bisa menguras uang nasabah, setelah mengetahui identitas para nasabah karena bisa mengakses dokumen yang ada di Bank Danamon Pasar Baru.

“Kemudian tersangka menghubungi para nasabah via telepon. Ia menawarkan deposito berjangka tiga bulan hingga satu tahun dengan keuntungan yang didapat. Saat menyerahkan uang setangan kepada tersangka, para nasabah mendapat hadiah casch back atau uang kas kembali plus janji bunga yang lebih besar,” tutur Sugeng.

Mantan Wadireskrimsus Polda Kalsel ini mengungkapkan karena tergiur janji itu, ada tiga nasabah Bank Danamon menyerahkan uangnya kepada tersangka. Tak cukup itu, ternyata Kacab Bank Danamon Pasar Baru ini kembali menawarkan kepada korbannya untuk ikut arisan karyawan Bank Danamon.

“Karena tergiur janji dan keuntungan, akhirnya tiga nasabah ini kembali menyerahkan uang dari cashback tiap bulan. Mereka dapat hadiah berupa unit sepeda motor, usai menyerahkan uang,” ucap Sugeng.

Ketika sudah jatuh tempo, para nasabah ingin mengambil uangnya kembali, ternyata sang tersangka kabur. Usut punya usut, ternyata arisan karyawan Bank Danamon itu tidak ada, berdasar keterangan dari Bank Danamon pusat.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka pun membuat kitiran serta surat seolah-olah dikeluarkan resmi Bank Danamon. Ternyata, surat itu palsu karena tidak dikeluarkan bank swasta itu.

“Dari sini, terungkap modus penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat seolah-olah asli dari Bank Danamon yang diterbitkan tersangka,” ucap Sugeng.

Dari hasil penyidikan, pamen Polda Kalsel ini mengungkapkan ternyata tersangka ini juga pernah melakoni hal serupa saat menjadi Manager Bank Danamon di Balikpapan.

“Uang para nasabah ini ternyata tidak masuk ke Bank Danamon berdasar hasil audit internal bank tersebut, justu dipakai tersangka untuk keperluan judi online. Kasus ini baru terbongkar di Banjarmasin, karena kejadian serupa juga terjadi Balikpapan dilakukan tersangka,” ucap Sugeng.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment