Dewan Sahkan Raperda Perubahan Perda RPJMD Kalsel

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan mensahkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 menjadi Perda.

Pengesahan Perda tersebut dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah, SH didampingi Wakil Ketua H Muhaimin, SH MH dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie, Rabu (19/12) di Banjarmasin.

Sebelum dilakukan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Pansus H Puar Junaidi menyampaikan laporannya, bahwa penyusunan dokumen perencanaan juga upaya untuk mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah berupa peningkatan

kesejahteraan yang dilaksanakan dengan menuangkannya dalam dokumen rencana pembanguna

daerah. Karena Provinsi Kalimantan Selatan membutuhkan dokumen perencanaan guna

mengakomodir kebutuhan masyarakatnya dan melakukan pembangunan yang terencana, terkoordinasi dan cepat untuk mengejar ketertinggalannya, sehingga dapat secepatnya mensejajarkan diri bahkan lebih maju pembangunannya dari provinsi lain, yang sudah lebih dulu melaksanakan

pembangunan dan berkembang lebih maju.

Puar menambahkan, dalam penerapan RPJMD ini perlu pemahaman dan pelaksanaan seluruh komponen pemangku kepentingan, dokumen RPJMD akan menjadi pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama lima tahun.

Ia mengingatkan seluruh komponen masyarakat, pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJM beserta implementasi tahunannya, agar

rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Lanjutnya, dengan peran seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta untuk

memperhatikan dan mengacu pada visi, misi, tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun yang tertuang dalam dokumen RPJMD ini.

Pansus, tukasnya berharap raperda ini nantinya dapat berfungsi sesuai apa yang telah diinginkan dan dapat diterima semua pihak serta menjadi payung hukum

dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam penyampaian pendapat akhirnya dibacakan Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie mengatakan, dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 pada hari ini, maka sesuai mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan Perda. Meskipun masih banyak terdapat kelemahan/kekurangan, namun kerjasama yang baik di antara kita dengan seluruh lapisan masyarakat di banua, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Gubernur juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya, adanya kesamaan pendapat dan persefsi tentang kondisi dan permasalahan pembangunan, arah kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Dikatakan Gubernur, RPJMD Pemerintah Provinsi Kalsel merupakan kejelasan akan arah sasaran pokok pembangunan jangka panjang Pemprov Kalsel, juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan dari setiap periode pemerintahan, selain itu merupakan landasan dan pijakan merumuskan RPJM lima tahunan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kalsel Tahun 2016-2021. Hasil pengendalian evaluasi RPJMD tersebut menunjukan hal-hal sebagai berikut, pertama, adanya penyesuaian indikator kinerja terkait akuntabilitas kinerja daerah dan kedua, penyesuaian terhadap struktur organisasi karena terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Karena itu, RPJMD memberikan arah dan pedoman seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, masyarakat maupun dunia usaha dalam membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama mewujudkan visi dan misi Pemprov Kalsel secara berkesinambungan.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment