Dewan dan Dishub Berdamai dan Sepakati 4 Point

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ribut antar Kadishub Kota Banjarmasin Ikhwan Noor Khalik dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Isnaini akhirnya pilih jalan damai dan sepakat lebih mementingkan bersama dalam pertemuan di Kantor Dishub Kota Banjarmasin, Senin (20/1).

Dalam pertemuan itu bukan Komisi lll yang datang, namun  Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang dihadiri Faisal.

Pada intinya kedatangan itu bermaksud mencari jalan tengah dan melanjutkan soal sektor pajak parkir DM secara khususnya.

Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik mengatakan, kedatangan Komisi ll masih berkaitan dengan tupoksinya yakni soal pendapatan maupun target pendapatan daerah.

Ia menyebutkan, pertemuan itu akhirnya menyepakati 4 point yaitu :

  1. Target Pendapatan Sektor perhubungan di APBD thn 2020, yg dianggap Dishub tdk prosedural, dlm pertemuan sdh saling memahami dan lebih mengedapankan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bersama.
  2. Realisasi pendapatan sektor perhubungan utk thn 2019 yg hanya mencapai 14,4 M dari target 15 M diperubahan.
  3. Tindak lanjut hasil LHP BPK RI yang menyangkut kurang bayar pajak parkir oleh Centerpark DM, sudah selesai dengan dibayarnya kurang bayar tersebut secara mencicil dan gugatan yg dilakukan oleh Centerpark ke Dishub sebagai tergugat dan BPK RI sebagai turut tergugat insyaa Allah akan dicabut oleh Centerpark dan Dishub juga melayangkan surat ke DM agar dalam mengelola parkir tetap harus berpegang kepada perundang-undangan yang berlaku.
  4. Persoalan karcis parkir DM yg sempat viral di medsos, yaitu adanya tambahan PPD 30%, juga clear dengan adanya penjelasan oleh Kadishub bahwa PPD adalah pajak parkir daerah dan apa yang tercantum di karcis itu sudah benar berdasarkan UU No.28 thn 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda No. 7 tahun 2011 tentang pajak parkir, dan Dishub minta advis dengan APIP maka berdasarkan penelaahan APIP terhadap Ketentuan yg berlaku bahwa pemberlakuan tersebut sudah sesuai UU.

Ichwan berharap dengan clear nya persoalan pendapatan bidang perhubungan itu, maka pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk bisa menahan diri dan berprilaku dewasa dengan tidak mencari kalah menang dan memaksakan kehendak.

“Saya harap pihak yang tidak berkompeten bisa bersikap dewasa,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment