Desa Kalsel Menuju SDGs

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Tenaga Ahli Madya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Partisipatif,  Provinsi Kalsel, Meidhi Susanto melihat, beberapa desa di Kalsel sudah memperlihatkan adanya potensi menuju  pencapaian SDGs Desa (Sustainable Development Goals) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Permendes Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, maka dana desa dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,  program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Artinya, imbuh dia, desa diberi kebebasan untuk meewncanakan pembangunan sesuai ciri masing-masing. Ciri atau tipologi desa menurut permendes diarahkan pada 8 tipologi desa dari 18 SDGs yang ditetapkan.

“Desa tinggal pilih dari 18 SDGs itu, tetapi pada tahun 2021, hanya 10 saja yang menjadi prioritas dalam situasi pandemi Covid-19 ini .Dari 10 SDGs desa yang akan terlaksana di 2021 itu, desa bisa memilih sesuai ciri dan potensi dan sumber dayanya,”urainya.

Sepuluh prioritas SDGs Desa di masa pandemi Covid-19 yakni : desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera,keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersig dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Sedangkan 8 tipologi desa yang menjadi prioritas untuk dapat dibiayai dari dana desa meliputi : desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa

berjejaring dan desa tanggap budaya.

“Desa boleh melaksanakan beberapa poin dari SDGs jika desa memiliki ciri dan kemampuan. Tetapi saya rasa, jika 1 desa mewujudkan 1 saja dari 10 tipologi desa SDGs , itu juga sudah cukup untuk dilaksanakan pada tahun 2021 , karena sifatnya berkelanjutan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Kamis (1/10/2020).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli dengan mengundang dinas PMD kabupaten se-Kalsel serta pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).

Rapat membahas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Tujuannya adalah agar ada persamaan tujuan dan pemahaman dari semua pihak dalam melaksanakan isi dari peraturan tersebut.

Meidhi mengatakan, jika 1 desa memiliki 1 saja dari tipologi SDGs Desa, maka jumlah total 1864 desa di Kalsel sudah dianggap cukup banyak dan mampu merealisasikan isi dari Permendes dan SDGs Desa.

Dia mencontohkan, Desa Tiwingan Lama, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

Desa tersebut dinilai sudah terlihat menerapkan pertumbuhan ekonomi desa. “Di Kalsel sudah ada BUMDes dan Desa Tiwingan Lama yang merupakan desa wisata level nasional sudah memperlihatkan ciri dari SDGs Desa, yakni  mampu mengelola alam untuk meningkatkan ekonomi desanya,” cetusnya.

Adanya desa wisata, imbuhnya, maka perekonomian semakin tumbuh dan masyarakat desa dapat merasakan manfaat dana desa.

“Warga yang tadinya menganggur, bisa bekerja dan memiliki penghasilan dengan menjadi ojek di desa wisata. Ini saya lihat sudah ada di beberapa kabupaten,” sambungnya.

Lebih lanjut dia juga melihat bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa di Kalsel umumnya sudah dilaksanakan secara transparan.

“Selama saya bekerja di program ini, tidak ada kekhawatiran dari kepala desa berkait pengelolaan dana desa. Rasa ketakutan itu akan ada jika manajemen dana desa tidak transparan atau tidak ada musyawarah desa. Jika semua tahapan musyawarah desa dari semua tingkatan dilaksanakan secara transparan, tidak akan ada kekhawatiran atau ketakutan terjerat hukum. Untuk itu kami berharap, pendamping desa dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa dapat mengawal seluruh proses dana desa. Mulai dari  perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan dana desa,” tegasnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment