Data Kemiskinan Idealnya Update Per 3 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melakukan upaya sinkronisasi data kemiskinan tahun 2020. Dalam hal ini, update data penduduk miskin idealnya dilakukan setiap 3 bulan.

Demikian diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada wartawan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Pemutakhiran Data Kemiskinan Tahun 2020 di salah satu ruang rapat hotel di Banjarmasin, Senin (19/10/2020) pagi.

Penjabat Sekdaprov Kalsel mengungkapkan, data kemiskinan bersifat dinamis. Misalnya ada warga yang pindah, meninggal ataupun mengalami perubahan finansial di masa pandemi Covid-19 ini.

“Data kemiskinan  selalu dinamis, selalu berubah , misalnya pindah, meninggal, lahir dan sebagainya. Data kemiskinan seyogyanya harus selalu di update. Dari informasi yang kita dapat, idealnya  setiap 3 bulan sekali dilakukan updating data. Tinggal kemauan dari pemerintah baik pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi untuk merealisasikannya,” ujarnya.

Dengan data penduduk miskin yang selalu diperbaharui, maka sasaran dan program untuk mengentaskan kemiskinan akan terarah dan tepat sasaran.

“Update secara rutin adalah sasaran kita sehingga agar upaya pengentasan kemiskinan ini semakin terarah,” tambahnya.

Selanjutnya, imbuh Roy, pihak kabupaten/kota, diharapkan mengalokasikan anggaran untuk melakukan update data kemiskinan tahun 2021.

Lebih jauh diungkapkan bahwa pemerintah daerah harus menindaklanjuti Permendagri Nomor  53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota Atas dasar itu, dia TKPKD baik provinsi maupun kabupaten/ kota dapat segera bergerak untuk menuntaskan masalah kemiskinan secara cepat.

“Disamping itu, dokumen  rencana penanggulangan kemiskinan daerah agar segera disusun oleh pemerintah kota dan pemkab khususnya bagi daerah yang menyusun RPJMD, sehingga rencana penanggulangan kemiskinan ini dapat sinkron dengan dokumen perencanaan penanggulangan kemiskinan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Siti Nuriyani menyatakan, selama ini data kemiskinan tersebar pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga perlu sinkronisasi data dengan menghasilkan 1 basis data. Nantinya,  1 basis data itu menjadi acuan dalam penentuan kebijakan dan penyaluran bantuan bagi warga miskin.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial dari Kemensos , saat ini tercatat  314.599 kepala keluarga (KK)  miskin di Kalsel. Pada saat pendemi Covid-19 ,jumlahnya bertambah sekitar 195.000 karena terdampak. Misalnya, yang mulanya memiliki usaha, menjadi miskin akibat terdampak Covid-19, karena usahanya tidak bisa berjalan.

“Kami sedang menginventarisir kembali data warga terdampaj, terutama rumah tangga yang membutuhkan LPG 3. Ada ada beberapa indikator yang akan kami siapkan lagi untuk data kemiskinan ini agar lebih rinci,” urainya.

Dia menekankan, bahwa penyaluran bantuan juga terkait dengan nomor induk kependudukan (NIK). Data NIK menurutnya harus berdasarkan by name by address.

“Pendataan warga miskin melibatkan lintas sektor di provinsi dan kabupaten/kota. Misalnya dalam hal NIK, maka peran dinas kependudukan dan catatan sipil sangat penting, karena penerima bantuan sosial harus mempunyai NIK,” terangnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment