Dari “Nyanyian” Pencuri Plastik, Sukarno Akhirnya Diciduk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua orang pelaku pencurian ratusan karung plastik bernama M Andreanoor (20) dan Adi Sukarno (31) berhasil dibekuk polisi, Selasa (21/12020) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Mereka mencuri plastik karung itu
di Jalan Pangeran Antasari tepatnya Pasar Sentra Antasari toko AJI lantai dasar Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pertama Andreanoor warga
Jalan Pekapuran Raya Gang Ratu Riang RT 08 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur dibekuk di rumahnya. Dua hari kemudian disusul Sukarno diringkus, Kamis (23/1/2020) sore sekitar pukul 16.20 Wita.

Sukarno warga Jalan Antasari Gg X Harapan No 17 RT 03 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Timur dibekuk berkat “nyanyian” Andreanoor yang duluam ditangkap.

Menurut keterangan korban yang diberitahu saksi Zaki Alkatiri (65) bahwa toko korban dibongkar pencuri. Barang yang hilang yakni dagangan berupa satu karung berisi 200 pak plastik merk Kharisma ukuran 24 warna hitam, satu karung berisi 200 pak plastik merk Kharisma 24 warna natural, satu karung berisi 300 ( pak plastik merk Kharisma ukuran 15 warna natural.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 Juta, selanjutnya korban melapor perkara tersebut ke kantor Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi Sabtu (25/1/2020) siang mengatakan pihaknya mengamankan korban bernama Eny Kusrini warga Jalan Laksana Intan RT 15 RW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Dari laporan itu, kemudian kami mendapatkan info dari masyarakan bahwa diduga pelaku pencurian bernama Andreannor, hingga kemudian berhasil ditangkap dekat TKP.

Selanjutnya Kamis sore , Anggota Reskrim Banjarmasin Tengah melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku Sukarno di Jalan Sei Lulut Komplek Persada Raya II No 3 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut. “Pelaku membongkar toko korban menggunakan barang bukti berupa satu linggis besi dan motor Honda Scoopy warna putih DA 6980 ABR sebagai sarana angkutan.
Kini keduanya dijerat
Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP, “pungkas Irwan.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment