Dalam Sepekan Polda Kalsel Ungkap 41 Kasus Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Ciduk 52 + DPO Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu

Banjarmasin, BARITO – UPAYA  Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel melalui Direktorat Reserse dan Narkoba  ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel terus gencar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat tanpa kenal lelah.

Terbukti dalam sepekan dari 14 sd 20 Juni 2019   , anggota Subdit Resnarkoba Polda Kalsel yang dibagi dalam tiga subdit itu berhasil mengungkap  41 kasus sekaligus menciduk 53 tersangka dimana salah satu diantaranya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel  Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal  AKBP Sigit Kumoro , selain itu dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) 132,36 gram sabu, 86 butir obat daftar G serta 2 butir jenis psikotrika

Dari hasil operasi selama sepekan itu menurut Sigit Kumoro ada dua kasus yang menonjol yakni penangkap tersangka Amin ( 36) warga Jalan. Kelayan A II Gg. Flamboyan Kelurahan . Murung Raya Kecamatan . Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin

Amin sambung perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Dit Sabhara Polda Kalsel ini disergap melalui operasi Undercover Boy (UCB) setelah sebelumnya anggotanya yang menyamar  dari subdit 1  melakukan transaksi dengan tersangka di tepi Jalan Sultan Adam Kelurahan. Surgi Mufti Kecamatan. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kamis (13/6/2019) pukul 20.00 wita.

Dari tangan pria tamatan SD yang tak memiliki pekerjaan tetap anggota Subdit 1 berhasil menyita barang bukti (BB) berupa  empat paket shabu dengan berat kotor 13,02 gram dari kantong jaket yang dikenakannya saat itu.

“Saat tersangka dibawa ke rumahnya Jalan Sultan Adam Kelurahan. Surgi Mufti Kecamatan. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin petugas kami menemukan lagi BB  3 tiga paket shabu dengan berat kotor 12,57 gram” tambah Sigit Kumoro

Total BB yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka sebanyak  tujuh paket shabu dengan berat kotor 25,59 gram serta  berbagai peralatan hisap sabu serta ponsel” terang Sigit Kumoro

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus kedua yang menonjol yakni penangkapan  tersangka Husni Mubarak (36) melalui penggerebekan  oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya kawasan Pemantang Panjang Km.4 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar , Senin (17/6/. 2019)sekitar ‪jam 19.30 wita.  Disana petugas

menemukan dompet kecil warna hijau yang berisikan 3 (tiga) paket sabu dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisikan 7 (tujuh) paket sabu yang ditemukan didalam lemari pakaian yang ada dikamar rumah. Total 10 paket sabu yang disita setelah ditimbang berat kotor 41,68 gram .

.” Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas perwira menengah Polri yang dikenal ramah dengan awak media ini

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment