Cemburu, Dody Tusuk Pantat Warga Banjarbaru di sebuah Kafe

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Albi Albani (32) menjadi korban penganiayaan, Senin (4/1/2021) sore sekitar pukul  17.30 Wita. Karyawan swasta itu ditusuk di samping Office Cafe Jalan Haryono MT Kelurahan  Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Akibatnya warga  Komplek Pondok Bambu E-04 RT 27/08 Kelurahan  Loktabat Utara Kecamatan  Banjarbaru Utara ini mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di pantat sebelah kiri. Kemudian korban lari meminta pertolongan dan dibawa oleh warga dan BPK ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Kejadian bermula  pelaku bernama Muhammad Dody (29) menghubungi korban bertemu di lokasi biliar kemudian ke TKP.

Setibanya disana  tidak lama kemudian  datang tersangka Warga Jalan Kelayan A Gang Akur No 58 RT 02 Kelurahan  Kelayan Dalam Kecamatan  Banjarmasin Selatan datang bersama temannya mengendarai sepeda motor Satria F warna biru hitam.

Tersangka menyuruh korban mendatangi seorang wanita bernama  Desy yang berada di kost. Namun tiba-tiba saja saat korban mau beranjak, pelaku yang diduga cemburu mengeluarkan sajam jenis pisau dengan gagang warna coklat yang diselipkan di dalam baju.

Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusukan sajam tersebut ke arah korban. Namun korban menghindar hingga terjatuh.  Dalam posisi tengkurap lalu pelaku menusuk dengan sajam ke pantat kiri korban.   Tersangka kemudian kabur

bersama temannya yang sudah menunggu di sepeda motor Satria F tadi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan penusukan tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (5/1/2021) mengatakan,  pihaknya berhasil membekuk pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wita. Tersangka diciduk bersama barang bukti  satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang 26 cm dan kumpang terbuat dari kulit warna coklat.

“Pelaku diringkus di Jalan Kelayan A Kelurahan  Kelayan Luar Kecamatan  Banjarmasin Tengah oleh Kanit Reskrim Polsek Tengah Ipda I Gusti ngurai Utama Putra di Back Up Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin AKP Agus Rusdi S dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin,”sebutnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sajam tersebut dibawa ke mapolsek Banjarmasin Tengah, guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana penganiayaan,”pungkas Irwan Kurniadi.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment