Cegah Penularan Covid-19, 509 Warga Binaan se Kalsel Dirumahkan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Cegah penyebaran virus Corona di Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Selatan, pihak Kanwil Hukum dan HAM setempat melaksanakan asimilasi, Jumat (3/4/2020). Sebanyak 509 warga binaan menjalani tahanan di luar atau dirumahkan.

Kepala Kanwil Hum dan HAM Kalsel Agus Toyib melalui Kasubbag Humas RB dan TI , Eko Sulistiyono saat ditemui sore itu mengatakan, jumlah warga binaan yang menjalani asimilasi itu akan terus bertambah perharinya, tergantung SK dari kepala UPT dari 14 rutan dan lapas.

“Selain menghindari penularan wabah Coronavirus Disease (Covid) 19 itu, pihaknya melaksanakan asimilasi maupun integrasi menghindari over kapasitas jumlah tahanan di beberapa lapas,”sebutnya kepada Barito Post.

Untuk jumlah warga binaan se Kalsel sebanyak 1.836, sedangkan rencannya yang menjalani asimilasi  sekitar 900 orang dimana separuh dari jumlah itu sudah keluar SK atau dirumahkan. “Untuk totalnya nanti akan diketahui pada 7 April mendatang,”terang Eko.

Sementara itu untuk Lapas kelas II A Banjarmasin yang memiliki total 2.482 tahanan , mereka yang menjalani asimilasi sebanyak 176 warga binaan. Namun pihaknya juga ada program integrasi seperti sampai 30 Desember 2020.

“Untuk pengawasan asimilasi warga binaan itu mereka tak boleh keluar rumah,  dan kami sudah berkordinasi dengan kapolda dan kejati. Kemudian secara internal dari Balai Pemasyarakatan mengawasi warga binaan itu tetap berada dirumah,”sebut Kasubbag Humas RB dan TI kanwil Hum dan HAM Kalsel ini.

Dia mengingatkan, bila melanggar asimilasi itu maka dapat dicabut haknya, dengan menjalani masa hukuman kembali. Bahkan  bila terjadi pidana baru bakal kembali menambah lamanya dipenjara.

Eko menyatakan, syarat asimilasi itu tentunya berkelakuan baik,  tidak sedang hukuman disiplin selama enam bulan. Kemudian  sudah menjalin setengah masa pidana dan anak atau Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Namun ujarnya prioritas asimilasi itu hanya pada pidana ringan,  sementara bandar narkoba tidak bisa sesuai PP No 32 Tahun 1999. Sementara untuk anak dirumahkan harus mengikuti program dengan baik dan telah menjalani  pidana paling singkat tiga bulan.

Sedangkan khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan perempuan (LPP) di Martapura Kabupaten Banjar  yang menjalani asimilias sebanyak 16 warga binaan.  Dan di semua rutan atau Lapas juga untuk antisipasi pencegahan Covid-19 juga dilakukan seperti protokol cek suhu tubuh,  sediakan wastafel dan penyemprotan dihunian lapas.

“Yang jelas  untuk besuk tahanan tidak ada bisa langsung atau tatap muka,  tapi menggunakan fasilitas   ponsel atau video call (VC) Gratis atau tak dikenakan biaya,”tegasnya.  Positifnya dengan VC itu dapat meminimalisir penyelundupan narkoba.

Program asimilasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak. Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment