Buruh Simpan Belasan Sabu Digrebek di Rumah

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Seorang buruh bernama Riduan alias Duan (53) digrebek di rumahnya karena menyimpan 15 paket Sabu, Rabu (11/9/2019) petang pukul 18.25 Wita. Tepatnya di Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 19 RW 02 No 57 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sabu berat 1,28 Gram itu di simpan pelaku di dalam
satu dompet kecil warna abu abu, di dalam jugaada satu bungkus plastik klip kecil. Termasuk satu sendok sabu sabu yang terbuat dari sedotan serta uang tunai sebesar Rp4,8 Juta lebih.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, menurut informasi dari warga telah menyimpan dan menjual Sabu. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat(1) jo Pasal112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minima empat tahun penjara,”pungkas Ganef.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment