Buruh Mosi Tidak Percaya 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Dialog Ciptaker Hanya Dihadiri Habib Hamid Abdullah Anggota DPD RI

Banjarmasin, BARITO – Aliansi Pekerja Buruh Banua (APBB) Kalimantan Selatan menyatakan mosi tidak percaya kepada 11 anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan.

Mosi tidak percaya itu dipicu ketidakhadiran 11 anggota DPR RI dalam agenda audiensi dan dialog dengan kaum buruh, Selasa (27/10/2020) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Padahal undangan sudah disampaikan, baik secara terbuka ketika aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja 22 Oktober lalu maupun melalui DPRD Kalimantan Selatan yang memfasilitasi pertemuan.

Acara dialog tersebut dipimpin Ketua Fraksi Partai Golkar H Karlie Hanafi Kalianda didampingi Ketua Komisi III Sahrujani, Sekretaris Komisi I Suripno Sumas dan Imam Kanapi serta anggota DPD RI Dapil Kalsel Habib Hamid Abdullah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Siwansyah beserta jajaran.

Karena ketidakhadiran 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.47 Wita bahkan rapat sempat diskor untuk kembali menghubungi anggota DPR RI, namun setelah dipastikan mereka tidak berhadir, maka rapat diputuskan ditutup hingga menimbulkan kekecewaan dari APBB Kalsel berujung mosi tidak percaya kepada 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel.

Presidium APBB Kalsel Yoeyoen Indharto mengungkapkan kekecewaannya dihadapan peserta rapat di ruang Ismail Abdullah Gedung B Kantor DPRD Kalsel, karena tidak ada perwakilan dari DPR RI Dapil Kalsel.

“Dari 11 kursi DPR RI mewakili Kalsel, satupun tidak ada yang hadir,” ungkapnya.

Menurut Yoeyoen, ironi sekali ini menunjukkan minimnya perhatian dari 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel perwakilan masyarakat di tingkat pusat, yang saat ini seharusnya berada di Kalsel karena mereka masih dalam masa reses.

“Kami mengundang mereka karena ingin mengetahui mekanisme pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI hingga akhirnya disahkan pada 5 Oktober lalu,” tutur Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

Yoeyoen tegas mengatakan ketidakhadiran 11 anggota DPR Dapil Kalsel itu menjadi rekam jejak para legislator Senayan itu agar mereka tak lagi dipilih pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Alasannya untuk beraudiensi saja dengan kaum buruh di Kalsel tak ada satu orang pun yang hadir, sehingga kami menilai mereka itu gagal memperjuangkan aspirasi rakyat Kalsel terkait UU yang terkesan menguntungkan salah satu pihak.

Senada Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel Sumarlan mengaku kecewa karena pemerintah dan DPR RI yang tidak transparan terhadap payung hukum yang hingga saat ini masih sulit diakses naskah resminya, bahkan tidak ada penjelasan apapun yang dapat jadi acuan masyarakat untuk memahami substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Dari segi halaman saja ada versi yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Sumarlan mengungkapkan

dengan ketidakhadiran 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel dalam audiensi itu, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi besar untuk menyatakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pantauan di ruang rapat, sejak awal audiensi hanya ada 4 anggota DPRD Kalsel yang hadir, yakni H Karlie Hanafi Kalianda, Sahrujani, Suripno Sumas dan Imam Kanapi ditambah satu anggota DPD RI Dapil Kalsel Habib Hamid Abdullah, yang turut berdiskusi dengan perwakilan kaum buruh.

Sementara para staf Sekretariat DPRD Kalsel terus berupaya menghubungi 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel untuk mengakomodir pertemuan yang telah dijadwalkan sejak pekan lalu, namun hasilnya para wakil rakyat di Senayan itu gagal dihadirkan hingga menimbulkan kekecewaan dari kaum buruh.

Anggota DPD RI Dapil Kalsel Habib Hamid Abdullah menuturkan pihaknya di DPD RI ini sebenarnya sudah menyampaikan saat rapat di tingkat satu yang berada di bawan Badan Legislasi (Banleg) sudah meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja ini jangan dimasukan, tapi kembali kepada UU yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Tapi permintaan kami itu tidak berhasil, karena pembahasan di tingkat dua masih masuk,” ungkapnya.

Lanjutnya sementara pembahasan di tingkat dua itu kami tidak lagi ikut, karena kewenangan DPD RI itu sesuai UU MD3, kami membahas hanya di tingkat satu saja, sedangkan di tingkat dua itu antara pemerintah dan DPR.

“Yang berhasil kami perjuangkan di tingkat satu itu tentang Otonomi Daerah jangan sampai Otonomi Daerah itu dipangkas,” sebutnya.

Disinggung pertemuan ini, menurut Habib Hamid Abdullah, pertemuan hari ini yang seharusnya menghadirkan 11 anggota DPR RI Dapil Kalsel dan 4 anggota DPD RI Dapil Kalsel, saya hanya bisa menyampaikan apa saja yang selama ini sudah kita perjuangkan, namun soal ketidakhadiran anggota DPR RI tentu saya tidak bisa mengomentari lebih jauh, sementara anggota DPD RI Dapil Kalsel lainnya juga tengah disibukan dengan kegiatan mereka.

“Saya hadir hari ini karena diundang, aspirasi mereka ini saya catat dan nanti saya sampaikan di rapat paripurna DPD RI,” pungkasnya.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment