Buang Sampah di Kawasan Pemukiman MJ 1 Akan Ditindak Tegas

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Lokasi simpang tiga Jalan tembus Komplek Perumahan Pesona Mujib Perdana 1 (MJ1) atau Martapura Lama Km 9,300 Sungai Lulut Kabupaten Banjar dijadikan Tempat Buang Sampah (TPS) selama ini, Jumat (31/8/2019). Simpangan itu penuh dengan semak belukar menjadi TPS bagi warga MJ 1 dan MJ2 yang bersebelahan.

Geram dengan teguran beberapa warga kedapatan membuang sampah ditempat itu, mereka langsung diperingatkan dan diimbau supaya membayar langganan retribusi sampah kepada petugas setempat. Lantaran melalui Udin warga setempat diperintahkan Mujiburrahman agar mengawasi lokasi itu agar melarang orang buang sampah.

“Saya sudah jaga sejak Kamis kemarin dan mendapati lima warga MJ 2 dan MJ1 yang membuang sampah di lingkungan perumahan tersebut,”sebut petugas pemungut sampah ini.

Aksi berikutnya petugas lainnya dengan menggunakan mobil Pikap mengangkut sampah yang sudah menggunung tersebut. “Kami sudah tiga rate mengangkut sampah yang sudah dibakar tersebut,”sebut Anang.

Dia heran kenapa warga tidak mau langganan retribusi sampah dan pihaknya siap menjemput sampah itu tiap pagi atau sore. “Masa cuma Rp 10 ribu saja tidak mau bayar pungutan sampah,”singkatnya.

Tak hanya itu Mujib pemilik perumahan MJ 1 dan 2 itu juga meminta kepada warga agar larangan buang sampah itu ditaati. Pengumuman itu disampaikan pihak perumahan melalui Mushala Nurul Huda setempat.

“Kepada warga diminta tidak membuang sampah lagi di lokasi tanah Mujib, apabila masih ada yang huang sampahn di situ maka petugas akan mengambil tindakan tegas,”sebut Anang Birhasani saat membacakan pengumuman tersebut.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment