BPN Serahkan 304 Sertifikat Hak Pakai Atas Tanah kepada Pemkab Barito Kuala

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Jakarta,  BARITO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyaksikan penyerahan atas 304 sertifikat hak pakai atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala Kalimantan Selatan dari Badan Pertanahan.

Prosesi penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pemkab Barito Kuala dan disiarkan secara daring melalui aplikasi zoom, hari ini, Jumat 19 Juni 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers yang diterima Barito Post tadi malam menyebutkan, Bupati  Barito Kuala Hj  Noormiliyani A.S., S.H menyampaikan  serah terima sertifikat tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan Kabupaten. Barito Kuala dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga diharapkan dengan telah disertifikasi, tidak ada lagi aset pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar,” katanya .

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel Alen Saputra menyampaikan belum ada pemda lain yang dapat menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih dari 100 bidang per tahun. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti niat baik, kolaborasi antar instansi yang menghasilkan produk bermutu.

“Pada prinsipnya, tidak ada tanah yang tidak dapat disertifikasi selama tanah tidak bermasalah. Jika bermasalah pun tanah tetap dapat ditata, ambil koordinatnya, dipetakan di peta dasar BPN. Hal ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tidak tersingkir dari tanah sendiri,” jelas Alen Saputra.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring tersebut, KPK mengapresiasi kerja sama yang baik antara BPN dan Pemkab Barito Kuala, sehingga sertifikasi atas 304 Hak Pakai Atas Tanah dari target 250 bidang untuk tahun ini dapat terlaksana.

“KPK apresiasi pencapaian saat ini, sehingga saat ini tersisa 50% atau 611 bidang tanah lagi di Pemkab Barito Utara yang perlu disertifikasi aset tanahnya. Semoga capaian ini juga menjadi inspirasi rekan BPKAD yang lain,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK wilayah VIII Dian Patria, saat menyaksikan penyerahan secara daring.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa untuk untuk percepatan sertifikasi aset pemda dibutuhkan terobosan-terobosan. Menurutnya, jangan sampai situasi pemda yang lalai untuk mensertifikasi dimanfaatkan oleh mafia tanah. “Jika sudah bersertifikat, segera buatkan peta tunggalnya. Jika belum, sampaikan ke BPN agar terblokir apabila ada pihak selain pemda mencoba mengakui,” pesan Dian.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sebanyak 13.004 atau 66 persen dari 19.525 bidang tanah di Provinsi Kalsel belum bersertifikat. Terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) utamanya yang bersumber dari BPHTB dan PBB, BPN sudah membantu menyiapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).KPK juga mengingatkan pentingnya bagi pemkab/pemkot yang belum mengupdate NJOPnya. KPK meminta pemda untuk segera merapikan database dan melakukan digitalisasi sertifikat sebagai upaya mitigasi risiko dan agar aset pemda dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemda dan masyarakat.

 Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment