BP Perda Kalsel Tuntaskan 17 Raperda 2018

by admin
0 comment 2 minutes read

Teks :
H Rosehan Noor Bahri

Banjarmasin, BARITO
DPRD Kalimantan Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) telah menuntaskan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2018 berjumlah 17 Raperda yang termasuk di dalam Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari 17 raperda yang masuk dalam Propemperda. Sebanyak 11 Raperda tahap finalisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan 6 Raperda sudah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Demikian disampaikan Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Rosehan Noor Bahri kepada wartawan, Kamis (20/12) di Banjarmasin.
Rosehan mengucap syukur Alhamdullilah pada hari ini (kemarin, red), kami di BP Perda menyelesaikan 100 persen Raperda tahun 2018.
Rosehan menambahkan, ada pun yang sudah diparipurnakan sebanyak 6 Raperda menjadi Perda, kemudian 11 Perda masih di fasilitasi di Kemendagri.
“Kepada media, tolong kami diingatkan supaya Kemendagri betul-betul finalisasi terhadap Perda-Perda yang sudah kita sampaikan segera diregistrasikan,” pinta Rosehan.
Politisi PDIP ini beralasan, pentingnya finalisasi itu agar Kemendagri juga meregister Perda-Perda yang sudah kita sampaikan, tujuannya supaya bisa selesai semuanya Perda yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Kalsel.
Rosehan menyebutkan 6 Raperda yang sudah di paripurnakan itu, yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2016-2021, Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda Perubahan tentang APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Jadi ada 6 Raperda yang sudah di paripurnakan, 11 Raperda yang sudah tahap fasilitasi, sehingga tuntas tugas kami dan mudah-mudahan di tahun mendatang tidak ada masalah,” tandasnya.
Sementara kegiatan BP Perda ke Jakarta dalam rangka studi komparasi, dari tanggal 20-22 Desember itu ke DPRD DKI Jakarta untuk menyamakan persefsi dan pandangan bahwa pada saat berkas/dokumen Raperda yang sudah diparipurnakan itu diajukan ke Kemendagri, maka kami harapkan pihak kementerian mengoptimalkan waktu 15 hari itu betul-betul dilaksanakan.
“Jangan sampai waktunya lebih dari 15 hari, sementara kita juga menunggu seolah-olah kita ada hutang terhadap Raperda ini,” sentilnya.
Sedangkan 11 Raperda yang sudah tahap finalisasi dari Kemendagri, yakni Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan (Perikanan Tangkap Budidaya dan Pemasaran Hasil), Raperda tentang Keamanan Pangan (Ketahanan Pangan), Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalsel dan Raperda tentang Penanggulangan AIDS (Penyelenggara Kesehatan).sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment