Bos PT Travelindo Lusyana Diringkus di Kamar Hotel, Ini Sebabnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemilik PT Travelindo Lusyana Banjarmasin bernama Supriyadi (48) diringkus polisi, Jumat (15/1/2021) malam. Lantaran pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji/umrah.

Dana yang diduga digelapkan warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN, Blok 8 & 9 C No 42, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun mengeruk keuntungan sebesar Rp 862 Juta. Korban pun melaporkan pelaku ke polisi yang kemudian berhasil meringkusnya di sebuah hotel Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah bersama wanita diduga istri mudanya.

Pelaku diciduk oleh Tim gabungan Macan Kalsel dan Macan Polresta Banjarmasin, atas laporan Heny Wheny yang sebelumnya menyerahkan uang tanda jadi untuk mendaftar calon jemaah haji kepada pelaku.

Korban dan keluarganya dijanjikan akan dijadwalkan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2018 silam. Akan tetapi sampai sekarang Korban tidak juga diberangkatkan.Korban mencoba menghubungi dan mencari kejelasan dari pelaku, namun tidak dapat dihubungi lagi.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin. Setelah menerima laporaPolresta berkoordinasi dengan Polda Kalsel, guna melakukan pencarian pelaku.

Saat mengetahui dalam kejaran polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di Jakarta maupun di Kota Banjarmasin. Berkat kerjasama tim gabungan, didapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu menginap di hotel.

Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi penangkapan dan berhasil meringkus pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polresta Banjarmasin,guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperti korban, silahkan Lapor ke kantor Polisi terdekat. “Kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait Pasal 64 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008/Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment