Boce SH MH dan rekan, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Hariandinato terdakwa kasus pencemaran nama baik yang mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/10), tidak melakukan eksepsi.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Rudi SH, terdakwa dituding telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana pada pasal 310 KUHP.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Boce SH MH dan rekan, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

“Kita lihat saja nanti pembuktiannya dipersidangan, yang pasti semua ini sudah ada perdamaian di lingkungan gereja,”ucap Boce.

Lanjut Boce, selain itu pihaknya ada trik tertentu mengahadapi proses persidangan.

Terpisah JPU Rudi, mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan selanjutnya.

“Sesuai BAP rencananya ada 12 orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,”kata Rudi.

Sebelumnya diberitakan, tidak terima dan merasa keberatan atas perkataan yang dilontarkan seorang oknum pendeta yang kurang santun DR Marudut Tampubolon SH MH,membawa persoalan tersebut keranah hukum.

Ia pun membuat laporan ke Kepolisian atas tudingan pencemaran nama baik yang mana terlapornya atau tersangkanya di ketahui bernama Hariandinato, hingga proses berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dan rencananya hari ini ( Kamis, 4/10) sidang perdana akan dimulai.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, DR Marudut Tampubolon SH MH, Rabu (3/10) membenarkan adanya laporan yang telah ia buat.

Menurut Marudut, ia melaporkan Hariandinato karena telah melakukan penghinaan kepada dirinya dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya melaporkan Hariandinato oknum pendeta kepolisi karena telah melakukan pencemaran naik baik saya,”ucap Marudut.

Menurutnya kejadiannyan dalam sebuah rapat di aula gereja di Jalan S Parman, yang mana dalam rapat itu tersangka berencana memberhentikan DR Marudut Tampubolon SH MH, dengan tidak hormat sebagai diakon dan penetua dan mencabut keanggotaan dari jemaat GKE Eben Ezer Banjarmasin.

Dalam rapat tersebut DR Marudut Tampubolon SH MH, yang dihadirkan merasa keberatan dan tidak setuju atas keputusan rapat yang telah dipimpin tersangka.

Mendengar pernyataan Marudut yang tidak setuju itu, tersangka pun marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga Marudut membawa kasus ini keranah hukum.

“Saya merasa diremehkan dan nama saya dicemarkan, dan perkataan yang tidak pantas itu seharus tidak pantas keluar dari mulut tersangka,”ungkap Marudut.

Lanjut, Marudut apa yang diucapkan tersangka terekam sehingga laporan yang ia buat sangat kuat.Majelis hakim yang menyidangkan Affandi, Nani dan Teguh.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment