BNNK Batola Rehabilitasi 71 Pengguna Narkoba

by admin
0 comment 2 minutes read

Marabahan, BARITO – Hingga penghujung tahun 2018 BNN Kabupaten Barito Kuala sudah melakukan rehabilitasi 71 pengguna narkoba yang didominasi kalangan pelajar.

“Dari 71 orang yang masuk program rehab, 54 diantaranya adalah kalangan pelajar yang rata-rata berusia antara 15 tahun sampai 19 tahun,” ungkap Plt Kepala BNN Batola Muhammad Yusuf saat Press Release Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNNK Batola, Kamis (27/12).

Menurut Yusuf, jenis penyalahgunaan narkoba yang digunakan para pelajar ini jenis Dekstro, lem merek Fox dan pil carnophen (zenith). Dalam rangka pencegahan P4GN pihaknya intensif melakukan penyuluhan desiminasi P4GN, dengan sasaran semua kalangan, pendidikan juga menyasar perusahaan swasta.

“Guna melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, khususnya di tingkat pelajar dan mahasiswa akan  dilakukan tes urine pada tahun ajaran baru.  Tes urine bisa secara berkala atau dengan waktu yang tidak ditentukan. Kalau itu bisa dilakukan, maka (pelajar) pengguna narkoba akan takut menggunakannya. Bagaimanapun pelajar atau mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa,” imbuhnya.

Pihaknya, sebut Yusuf, juga terus melakukan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah, yang diharapkan bisa mencegah penyalahgunaa obat-obat terlarang.  “Kita berharap jika ada siswanya sebagai pengguna pihak sekolah harus terbuka. Agar bisa dilakukan upaya rehab. Jangan ditutup tutupi, karena bisa menjadi virus bagi yang lain,” tandasnya.

Semua Pihak Harus Bergerak

M Yusuf mengatakan, untuk mendukung penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang kini dalam kondisi darurat, semua pihak harus bergerak dan bersinergi.

“Semua harus bergerak dan mendukung. Karena bagaimana pun BNN tidak akan bisa bekerja sendiri,” cetusnya.

Kata Yusuf, dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, BNN Batola akan mensosialisasikan Inpres Nomor: 6 Tahun 2018 kepada jajaran Pemkab Batola, yang direncakan sudah bisa dilakukan awal tahun depan.

Inpres yang terbit tanggal 28 Agustus 2018 itu, berisi tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Preskursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Sasaran Inpres, kata dia, kegiatannya adalah sosialisasi bahaya pengguna narkoba, tes urine, pembentukan penggiat dan relawan, serta pembuatan regulasi untuk menekan peredaran narkoba.

“Padahal kesempatan sebelumnya, kita memang telah bertemu dengan Bapak Wakil Bupati, dan beliau sangat mendukung kegiatan ini,” ucap Yusuf.

Rudy

 

Rudy

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment